Arsip:

Berita

Partisipasi Universitas Gadjah Mada dalam Kajian Waduk Lepas Pantai untuk Konsep Pembangunan Berkelanjutan di Teluk Jakarta

Mengatasi masalah banjir, rob, keterbatasan air baku, dan kualitas air di Jakarta, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusung konsep Waduk Lepas Pantai (WLP) sebagai solusi dari permasalahan di Jakarta tersebut. Bappenas melakukan pertemuan dengan Tim Panel Ahli Universitas Gadjah Mada. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan banyak masukan dan saran dari pakar-pakar di UGM guna menyusun rencana terpadu pembangunan berkelanjutan pesisir Pantai Utara Jawa.

Acara ini dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2018 di ruang Multimedia 1 UGM. Diskusi dihadiri oleh Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris, S.T, M.Eng., Direktur Penelitian UGM, Prof. Dr. Mustofa, Apt., M.Kes., Kasubdit HKI dan Riset Industri Direktorat Penelitian UGM, Dr. Adhy Kurniawan, S.T., Kapusdi Bencana UGM, Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si., Kapusdi Pedesaan dan Kawasan UGM, Prof. Dr. Susetiawan, S.U., Kapusdi Transportasi dan Logistik UGM, Prof. Ir. Nur Yuwono, Dip. H.E., Ph.D., Kapusdi Sosial Asia Tenggara UGM, Dr.Phil. Hermin Indah Wahyuni, S.I.P., M.Si. Para ahli dari UGM memberikan beberapa pertanyaan serta masukan yang kemudian juga dijawab oleh pihak Bappenas. Pihak Bappenas merasa berterima kasih atas antusias yang baik dari UGM dan mengharapakan dapat dilaksanakan pertemuan lebih lanjut dengan ahli dari UGM guna mengkaji lebih dalam lagi tentang rencana pembangunan WLP ini.

Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan E-Filling

Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang berupa karya yang dihasilkan dari olah pikir manusia manusia yang mempunyai nilai atau manfaat ekonomi. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting untuk dilaksanakan untuk memberikan penghargaan bagi kreativitas pelaku kekayaan intelektual. Pemahaman terhadap pentingnya kekayaan intelektual perlu diketahui oleh dosen, peneliti, mahasiswa, pengusaha, UKM, pengelola KI di tingkat pemerintah daerah, maupun masyarakat pada umumnya. Untuk meningkatkan pemahaman tentang KI, Direktorat Penelitian bekerja sama dengan Bappeda Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi KI dan E-Filling di Ruang Rapat Bappeda Jawa Tengah, Semarang. Hadir pada acara sosialisasi yang digelar pada tanggal 31 Juli 2018, pengelola sentra KI baik yang berasal dari perguruan tinggi, Bappeda kabupaten/kota, dan dinas terkait. Acara dibuka dengan sambutan Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Dr. Mirwan Ushada, STP. M.App.Life.Sc dan Drs. Juwandi, M.Si selaku Sekretaris Bappeda Jawa Tengah.


Dalam Sosialisasi kali ini, Ir. Alva Edy Tontowi, Ph.D memberikan pemahaman tentang dasar-dasar Kekayaan Intelektual. Sementara Narasumber kedua, Budhy P Mahardiko, S.Kom, MT Kasi Layanan dan Pemeliharaan Infrastruktur Direktorat Teknologi Infoormasi KI menyampaikan pengenalan mengenai E Filling Kekayaan Intelektual. Acara dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan UPP UPtekin Bappeda Jawa Tengah, Ir. Respati Puspasari, MMA. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan pentingnya KI, prosedur dan tatacara pendaftaran KI sehingga pada akhirnya akan meningkatkan jumlah perlindungan KI baik yang dimiliki masyarakat dan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi.

Pertemuan Berkala LPPM PTN-BH

Saat ini 11 perguruan tinggi negeri di Indonesia telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) diantaranya adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Hassanudin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Adanya perbedaan status PTN-BH dan Non PTN-BH menimbulkan beberapa perbedaan pada berbagai bidang salah satunya pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jum’at 27 Juli 2018 LPPM PTN-BH mengadakan pertemuan berkala yang bertempat di University Club Hotel, Universitas Gadjah Mada.

Pertemuan kali ini membahas tentang penelitian dan pembahasan formula alokasi anggaran penelitian PTN-BH 2019. Prof. Dr. Ocky Karna Radjasa, M.Sc selaku Direktur riset dan pengabdian kepada masyarakat Ristekdikti menjelaskan bahwa terjadi pemotongan anggaran penelitian untuk PTN-BH sebesar 20 M. Rencana strategis 2020-2024 Ditjen Risbang akan melakukan restrukturisasi sehingga kelak akan ada Direktur Riset dan Direktur Pengabdian Masyarakat.

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) memberikan penugasan langsung kepada Konsorsium Perguruan tinggi, World Class riset untuk mendukung world class university agar Indonesia bisa masuk rangking dunia, selain itu juga diberikan kepada peneliti yang mempunyai publikasi tinggi, dan kajian kebijakan strategis berdasarkan kepakaran. Monitoring penelitian harus diperkuat bila outpud based diterapkan untuk menghindari temuan. Tahun ini komposisi publikasi 70% artikel ilmiah 30% untuk prosiding, sedangkan tahun depan akan diubah menjadi 75% artikel dan 25% prosiding. Selain itu, wacana kedepan produk pengabdian kepada masyarakat yang dapat dihilirkan akan lebih ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ir. Mustaimah, M.Si dari Kemenristek dikti menyampaikan mengenai Edisi XII SIMLITABMAS. Tujuan pertemuan antar LPPM PTN-BH adalah memberi ruang bagi anggota PTN-BH untuk membuat kriteria dan batasan PTN-BH dalam membuat program untuk penyerapan dana dan juga meningkatkan anggota PTN-BH yang nilainya rendah menjadi meningkat sehingga bisa maju bersama.

Sosialisasi Kekayaan Intelektual : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Varietas Unggul sudah terbukti mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian di Indonesia khususnya dalam hal peningkatan produksi dan ketahanan pangan nasional. Untuk memperoleh suatu varietas unggul baru memerlukan waktu yang lama dan biaya yang relatif tinggi. Oleh karena itu, varietas baru merupakan harta yang sangat berharga bagi pemiliknya. Untuk memberikan perlindungan varietas unggul baru dari penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak diperlukan instrument pengaman yang berupa perlindungan varietas tanaman (PVT).

Dengan ketersediaan dosen/peneliti yang menekuni penelitian tentang aneka jenis tanaman, perguruan tinggi sudah terbukti menghasilkan banyak varietas unggulan baru. Namun demikian, jumlah varietas baru yang diajukan untuk mendapatkan PVT masih relarif sedikit dibandingkan dengan potensi tersebut. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan manfaat dan arti penting PVT sebagai bagian dari

Sehubungan dengan hal tersebut Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian RI bersama Direktorat Penelitian UGM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual : Perlindungan Varietas Tanaman 2018 di Ruang Multimedia 1, Universitas Gadjah Mada pada tanggal 5 Juli 2018. Mewakili Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,, Prof. Ir. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D. memberikan sambutan pembukaan pada acara ini bersama dengan Ir. Warsidi yang mewakili Kepala Pusat Pusat Pusat PTVPP. Acara sosialisasi diikuti oleh sekitar 50 peserta  yang terdiri dari dosen/peneliti/mahasiswa S2 dan S2 dari perguruan tinggi negeri dan swasta, dinas, serta balai penelitian yang berada di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Pada acara sosialisasi Dr.Ir. Dwi Tyaningsih Adriyanti, MP menyampaikan materi Pentingnya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Bagi Peneliti/Dosen.  Sementara Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr.Sc menyampaikan paparan terkait Berbagi Informasi dan Pengalaman dalam Pendaftaran dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pengenalan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) secara lengkap disampaikan oleh Kabid PVT Ir. Warsidi. Dalam sosialisasi ini juga diberikan Bimbingan Pengisian Formulir Permohonan Hak PVT dan Cara Pembayaran Permohonan Hak PVT yang dipandu oleh Pemeriksa PVT Nia Susilowardani, SP. MSi. Keseluruhan acara dipandu oleh Dr. Adhy Kurniawan, ST selaku Kasubdit HKI dan Riset Industri UGM dan Kasubbid Pelayanan Teknis Ir. Winarno, SP, MM.

Sosialisasi Perizinan dan Penelitian Kolaborasi Mitra Asing

Sosialisasi Perizinan dan Penelitian Kolaborasi Mitra Asing

Indonesia adalah bangsa yang kaya, namun masih banyak sekali kekayaan alam yang belum tereksplore. Sebenarnya kedepannya Indonesia akan menggantungkan pada kekayaan intelektual dan paten. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan penelitian terutama penelitian kolaborasi.

Direktorat Penelitian UGM mengadakan Sosialisasi Perizinan dan Penelitian Kolaborasi Mitra Asing yang menghadirkan pembicara Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti Bapak Dr. Sadjuga, M.Sc. , Beliau menyampaikan bahwa riset kolaborasi di Indonesia menurun drastis sejak 2008 padahal di negara lain cenderung meningkat, hal tersebut berkaitan dengan perizinan peneliti asing. Proses perizinan penelitian dengan peneliti asing dianggap menghambat penelitian, meski demikian Kemenristekdikti telah berusaha maksimal untuk membuat prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Kemenristekdikti mempunyai rencana untuk membuat sistem single submition online yang terpusat di Kemenristekdikti sehingga perizinan penelitian lebih cepat, namun sistem tersebut dipastikan belum dapat digunakan tahun ini atau tahun depan karena perlu melibatkan banyak pihak.

Izin penelitian sangat penting karena untuk melindungi peneliti, institusi, dan peneliti asing dari kecelakaan kerja saat penelitian dan hal-hal lain diluar dugaan. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2002 yang mengatur tentang Sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk penelitian yang kerja sama dengan pihak asing.

Pada kesempatan yang sama turut hadir pula Prof. Dr. Rosichon Ubaidillah, M.Phil dari Pusat Penelitian Biologi LIPI. Menurut beliau, biodiversitas sebagai materi riset sangat penting karena terdapat 90 tipe ekosistem di Indonesia. Kekayaan Hayati (kehati) tersebut sebagai aset bangsa Indonesia dan berperan di aspek lain seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penemuan obat, dan lain-lain. Kerjasama penelitian dalam kehati harus sesuai izin dan harus memberi manfaat bagi Indonesia.

Material Transfer Agreement (MTA) meruapakan perjanjian tertulis yang mengatur perpindahan tangan sumber data tangible (berwujud) kepada peneliti. MTA berfunsi untuk melindungi hal peneliti. Sebelum adanya MTA, peneliti asing dapat mengambil sampel/data dari Indonesia secara bebas untuk kepentingan penelitian mereka. Setelah adanya MTA, membawa material dibatasi oleh aturan dan harus dengan izin pada institusi. Perjanjian MTA mendorong adanya keuntungan finansial dan non finansial sesuai peraturan mentri KEMEN-LHK nomor P.2/2018. Otoritas untuk material juga melalui kementrian yang bersangkutan seperti perikanan dan kehutanan. Agar proses perizinan/rekomendasi cepat, Prof. Rosichon menghimbau untuk mengirim proposal, rekomendasi universitas, MoU dengan peneliti asing, dan syarat lainnya ke LIPI secepat mungkin. LIPI tidak memungut biaya untuk rekomendasi ilmiah.

Perizinan penelitian kolaborasi dengan pihak asing juga melibatkan Kantor Imigrasi, dalam kesempatan yang sama Bapak Wawan Anjaryono, S.E., M.H mewakili Kantor Imigrasi Yogyakarta memberikan penjelasan bahwa perlu adanya passport dan visa bagi peneliti asing. Prosedur penggololongan visa dapat dilihat pada UU No. 24 tahun 2016. Peneliti asing dapat menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal 30 hari. Izin tinggal tersebut dapat diperpanjang hingga 4 kali, namun selebihnya yang bersangkutan harus pergi dari Indonesia. Saat ini visa dapat dibuat secara online dan jarak jauh, hal ini diharapkan dapat memudahkan peneliti asing yang akan ke Indonesia. Pihak sponsor atau mitra peneliti asing di Indonesia harus memiliki data lengkap peneliti asing.

Kolaborasi penelitian dengan peneliti asing diharapkan dapat membantu peneliti Indonesia untuk meningkatkan keilmuan, publikasi dan paten. Fakultas Geografi dan fakultas Ilmu Budaya UGM telah bekerja sama dengan peneliti asing terkait bidang keilmuan yang bersangkutan. Tidak hanya terbatas dalam hal penelitian, bentuk kerja sama dengan peneliti asing juga dapat merambah pada pertukaran mahasiswa (exchange) maupun kerja sama yang lainnya.

Sosialisasi dan Diskusi Ristekdikti-Kalbe Science Awards 2018

Dalam rangka mewujudkan hasil penelitian yang memiliki nilai komersial dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, diperlukan sinergi yang harmonis antara academics, business, government (ABG).  Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sinergi dan komunikasi antar pihak tersebut, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama Kalbe dengan difasilitasi Direktorat Penelitian UGM menyelenggarakan Forum dan Diskusi Ristekdikti Kalbe Science Award 2018 ( RKSA 2018 ) bertajuk “Strategi Hilirisasi Hasil Penelitian Untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat” pada tanggal 7 Mei 2017 di Ruang Sidang Multimedia 1 UGM. Hadir dalam acara peserta dari peneliti/dosen di lingkungan UGM dan perguruan tinggi di Yogyakarta dan Jawa Tengah.  Acara RKSA 2018 dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan kemahasiswaan (PPK) Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr . Melalui Program RKSA 2018 dan forum diskusi ini diharapkan dapat membantu UGM dan perguruan tinggi lainnya dalam menjawab beberapa tantangan penelitian dalam menuju tahap komersial yaitu, regulasi, keterbatasan dana, kualitas penyebaran SDM, infrastruktur, fasilitas penunjang penelitian lainnya.

Bertindak sebagai narasumber pada forum ini sekretaris direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengambangan, Kemenristekdikti Ir. Prakosa, MM, Prof. dr. Amin Soebandrio, Ph.D, Sp.MK. – Direktur Lembaga  Biologi Molekuler Eijkman, Dra. Herawati, Apt., M.Biomed dari BPOM, Bpk Sie Djohan – Direktur Corporate Business Developmnet PT Kalbe Farma Tbk. Pengenalan program RKSA  dipaparkan FX Widiyatmo – selaku Head Of Corporate Business Development Pt Kalbe Farma Tbk

Penyelenggaraan Ristekdikti Kalbe Science Award 2018 mengambil tema Inovasi Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik. Kategori penelitian dikelompokkan menjadi  tiga kategori sesuai dengan produk  bidang kesehatan di Indonesia yaitu, kategori 1 bidang farma, biofarma dan sel punca, kategori 2 bidang e-health, alat kesehatan, diagnostik, dan kategori 3 bidang makanan dan minuman kesehatan, produk bahan alam. Total dana penelitian yang akan diluncurkan sesesar 1,5 miliar rupiah untuk 3-5 judul penelitian. Pendaftaran pra-proposal program RKSA dimulai 3 Mei 2018 hingga 8 Juli 2018. Bagi dosen/peneliti yang tertarik untuk mengikuti program RKSA dapat mengunjungi website RKSA pada URL http://kalbe-rksa.com

PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENELITIAN TAHUN 2018

Sebagai salah satu tridharma perguruan tinggi, penelitian merupakan hal yang wajib dilakukan oleh akademisi. 26 April – 27 April 2018 Direktorat Penelitian UGM mengadakan penandatangan perjanjian penelitian tahun 2018, sebanyak 615 penelitian yang tersebar dalam 17 skema penelitian berhasil ditanda tangani.

Direktorat penelitian UGM didampingi oleh Bank BNI sebagai mitra yang menyediakan rekening khusus untuk penelitian. Penandatangan perjanjian penelitian ini sebagai tanda bahwa penelitian tahun 2018 sudah resmi dimulai.

16 Skema penelitian yang ditanda tangani saat ini merupakan penelitian-penelitian dari KEMENRISTEK DIKTI, LPDP-Kementrian Keuangan, dan BALITBANG-Kementrian Pertanian. Penandatangan penelitian ini berlaku satu tahun selama tahun 2018.

Survei Kajian Penguatan Sistem Perencanaan Anggaran Riset

Program Research and Inovation in science and Technology Project (RISET-Pro) merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia (kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dengan Bank Dunia. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam  pembangunan ekonomi berbasis Ilmu Pengetahuan.

Saat ini, KEMENRISTEK DIKTI sedang melakukan kajian mengenai penguatan sistem perencanaan anggaran riset, khususnya Implementasi PMK 106/2016 terkait Tingat Standar Biaya Keluaran (TKT) / Technology Readiness Level (TRL). Sehubungan dengan hasl tersebut, KEMENRISTEK DIKTI melakukan roadshow ke beberapa kampus di Indonesia untuk melakukan survei mengenai implementasi kebijakan PMK 106/2016 dan Permenristekditi No.42/2016.

UGM merupakan salah satu kampus yang dikunjungi oleh KEMENRISTEKDIKTI untuk melakukan survei (20/4). Peserta survei tidak hanya berasal dari UGM namun juga dosen/peneliti dari kampus lain di Yogyakarta seperti UNY, STIPARM, dan lain-lain. Hasil survei tersebut akan digunakan sebagai dasar analisis untuk perbaikan dan peningkatan kualitas serta implementasi kebijakan PMK 106/2016 dan Permenristekditi No.42/2016.

SOSIALISASI HIBAH PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2019

Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu hal yang tengah ditekankan pada perguruan tinggi di Indonesia. Indikator keberhasilan Riset dan pengembangan (Risbang) Kemenristekdikti yaitu peningkatan paten hak kekayaan intelektual, peningkatan produk hilirisasi terutama riset yang mengarah melalui pengabdian masyarakat, dan peningkatan produk prototype industri.

Acara sosialisai hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 di sambut oleh Wakil Rektor bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) UGM drg. Ika Dewi Ana, Ph.D , beliau menyampaikan bahwa “Kemenristekdikti telah menerbitkan Panduan Edisi XII yang semakin mempermudah terlaksananya riset berbasis output”. Mengingat bahwa sudah banyak peraturan yang mendorong peneliti untuk melakukan riset berbasis output. Beliau juga mengharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan semangat peneliti untuk melakukan riset, meskipun dana penelitian dari pemerintah terbatas.

Materi pertama mengenai Kebijakan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019 disampaikan oleh Prof. Ocky Karna Radjasa (Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenristekdikti) yang menjelaskan bahwa panduan edisi XII lebih praktis daripada edisi sebelumnya. Pada tahun 2017 Indonesia untuk pertama kalinya masuk 3 besar dalam hal jumlah riset terindeks SCOPUS setelah Malaysia dan Singapura. Indonesia memiliki sistem informasi Science and Technology Index (SINTA) yang ditargetkan untuk mewadahi publikasi peneliti Indonesia dan memfasilitasi pengindeksan publikasi serta memfasilitasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. SINTA akan dikembangkan untuk sarana pengembangan skor personil peneliti Indonesia, penguatan SINTA dilakukan untuk mendukung program Kemenristekdikti yaitu Indonesia Menulis. Hal tersebut karena dari 5.300 guru besar di Indonesia hanya 1.300 yang menghasilkan publikasi internasional terindeks SCOPUS, dan 252 guru besar yang menghasilkan buku ajar terindeks Google Scholar. SINTA juga memiliki range status jurnal dari range 1 (paling bagus) sampai range 6 (riset yang tidak jelas perkembangannya).

Sejak Panduan edisi XII diterbitkan, penelitian dosen pemula hanya diperbolehkan untuk perguruan tinggi kelas binaan, sedangkan kinerja penelitian perguruan tinggi akan berkorelasi dengan jumlah dana yang diberikan. Pemetaan riset perguruan tinggi digunakan untuk menyusun indek klaster riset dengan urutan pertama adalah HAKI, sedangkan urutan terakhir adalah penelitian barang dan jasa. UGM dan beberapa perguruan tinggi dengan ranking terbaik pada klasterisasi riset pangan didorong untuk melakukan konsorsium riset dan akan didanai oleh Kemenristekdikti. Sebelas perguruan tinggi kelas PTN-BH akan diberikan pendanaan dengan sistem block grant namun tidak dibagi rata melainkan dana akan dibagi berdasarkan kinerja riset (Publikasi Internasional 60%, HAKI 30%, dan Prototype Industri 10%). Mulai tahun 2018 akan ada pendanaan untuk penelitian magister dan pascasarjana. Peneliti Pascasarjana berhak mengajukan total 13 proposal namun ketua peneliti haruslah doctor atau S2 lektor. Walaupun mulai tahun 2017 riset dilakukan berbasis output, namun penelitian klaster Sosio-Humaniora seni dan budaya masih akan didanai karena tidak semua skema mengharuskan output berupa publikasi, HAKI, atau prototype namun dapat berupa rekayasa sosial atau kebijakan.

Pengabdian masyarakat diharapkan dapat membantu pembangunan desa/daerah, dan membina pemerintah desa dalam mengelola dana desa. Pengabdian kepada masyarakat belum dilakukan berbasis output namun masih berbasis aktivitas. Skema pengabdian kepada masyarakat disederhanakan dari 12 menjadi 8 skema sesuai dengan Panduan edisi XII. Perguruan tinggi yang berada di rangking unggul dalam Bidang Pengabdian Masyarakat (PPM) akan diberikan akses desentralisasi, sedangkan untuk perguruan tinggi yang berada di status pengabdian kelas binaan akan mendapat dana pengabdian stimulus.

Program riset inovatif produktif (RISPRO) merupakan salah satu program riset LPDP yang bersifat multidisiplin untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Penjelasan dari Ibu Zanaria, S.E., M.A. selaku Direktur Fasilitas dan Rehabilitasi LPDP RISPRO memiliki skema komersial yang mendanai penelitian produk yang layak dikomersialkan. Luarannya adalah memiliki publikasi, HKI, produk atau teknologi layak komersial. Pendanaan RISPRO kebijakan atau Tata Kelola mencapai 500juta dengan dua tahap pencairan yaitu 70% – 30%, dan memiliki jangka waktu 2 tahun. Karakteristik RISPRO adalah maturasi, multidisiplin dan mitra.

Proposal riset LPDP (RISPRO) dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia, hal tersebut merupakan syarat utama karena LPDP belum bisa mendanai riset yang dilakukan di luar negeri. Selanjutnya proposal riset akan diseleksi sesuai ketentuan LPDP dengan memperhatikan studi kelayakan komersial luaran riset, pendaftaran HKI yang relevan, dokumen prototipe yang telah memenuhi konsep produk & teknologi, dan memiliki mitra dengan kontribusi 10%.

Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Fakultas Biologi

Kemenristekdikti menargetkan 491 hasil riset dan inovasi terdaftar Kekayaan Intelektual (KI) pada tahun 2018 ini. Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D dalam acara sosialisasi kekayaan intelektual di Fakultas Biologi UGM Selasa (10/4) mengungkapkan bahwa “Negara yang maju adalah negara yang aturan dan penerapan kekayaan intelektualnya bagus.” Di Indonesia Undang-undang yang mengatur tentang paten adalah UU No. 13 Tahun 2016. Fungsi kekayaan intelektual adalah untuk melindungi hasil riset dan inovasi.

Kekayaan intelektual erat hubungannya dengan pasar dan ekonomi, oleh sebab itu Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D  mengajak para peneliti untuk berpikir entrepreneur . Peneliti harus mampu membuat produk/hasil risetnya dilindungi KI dan mempunyai nilai jual karena KI yang bagus harus digunakan dalam perdagangan.

Kekayaan Intelektual (KI) membutuhkan kreatifitas dan kesadaran. KI sangat potensial dan dilirik oleh banyak pihak terutama oleh perusahaan obat, oleh karena itu ketika peneliti tidak sadar pentingnya KI maka peneliti dapat dirugikan.

Penting bagi para peneliti untuk mempelajari dan memahami tentang HKI. Keberhasilan mempelajari HKI dibuktikan dengan bisa membedakan 7 cabangnya sebagai berikut :

  1. Hak Cipta : yang dapat dilindungi hak cipta adalah seni, sastra, ilmu pengetahuan, program komputer, dan karya tertulis.
  2. Paten : melindungi invensi pada bidang teknologi, atau teknologi untuk memecahkan masalah, contohnya adalah mesin-mesin.
  3. Merek : merek merupakan tanda untuk mengetahui asal barang tersebut berupa gambar, logo, nama, kata, angka, susunan warna, suara sebagai tanda, hologram.
  4. Desain industri : desain industri bersifat estetika, hanya melindungi tampilan luar sedangkan bagian dalam biasanya dilindungi paten.
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu : merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tata letak, contoh yang termasuk pada HKI cabang ini adalah desain komponen elektronik pada PCB.
  6. Rahasia dagang : segala sesuatu terkait teknologi yang dirahasiakan. Rahasia dagang hampir sama seperti paten hanya saja bersifat rahasia.
  7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : sekelompok tanaman dari jenis, spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe.

Prof. Tomi juga mengingatkan kepada para peneliti untuk segera mendaftarkan hasil riset dan inovasi mereka, pendaftaran dapat melalaui subdirektorat penelitian Hak Kekayaan Intelektual UGM. Beliau juga menambahkan bahwa semua yang dihasilkan oleh pegawai negeri sipil adalah milik instansi tempat bekerja.