
Komisi Etik Penelitian Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu upaya Universitas Gadjah Mada untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan.
Dokumen Persyaratan:
- Formulir 1. Pengajuan Telaah Etik Baru (Wajib)
- Formulir 2. Ringkasan Protokol Penelitian (Wajib)
- Surat Pengantar dari Institusi (Wajib)
- Protokol Penelitian (Wajib)
- Lembar Penjelasan kepada Calon Partisipan (Wajib, jika penelitian melibatkan manusia)
- Lembar Persetujuan Partisipan (Wajib, jika penelitian melibatkan manusia)
- Alat Pengumpulan Data (Wajib, diantaranya: Kuesioner, Panduan Wawancara, Panduan FGD, Prosedur Eksperimen, dsb.)
- Daftar Nama Tim Peneliti (Wajib, berisi peran dan tugas masing-masing peneliti secara detail)
- CV Peneliti (Wajib bagi seluruh peneliti yang terlibat, dokumen terpisah dari Daftar Nama Tim Peneliti)
- Anggaran Penelitian (Wajib, sertakan sumber dana dan judul penelitian)
- Iklan/Advertisement (Opsional, jika ada/dibutuhkan)
- Brosur Penelitian (Opsional, jika ada/dibutuhkan)
Format dan contoh dokumen persyaratan dapat diunduh disini.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Etik Penelitian Universitas Gadjah Mada (KEP UGM) pada kontak,
Email : komisietik@ugm.ac.id.
Alamat kantor : Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Lantai 3 Sayap Selatan (Kantor Direktorat Penelitian)
Telepon : (0274) 520669
![]()
Permohonan Surat Persetujuan Komisi Etik (ethical clearance)
- WAJIB dilakukan sebelum penelitian (tahap pengambilan data) dimulai.
- Estimasi proses permohonan: 2-3 bulan sejak berkas dinyatakan lengkap.
Prosedur pengajuan
Melalui SIMASTER (Menu Kinerja)
Mengirimkan email ke komisietik@ugm.ac.id
PENGUMUMAN
Berdasarkan sosialisasi yang diberikan oleh Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Layanan Perizinan Peneliti Asing, Aplikasi SeBaRis, Pendanaan Riset, dan Wajib Serah Wajib Simpan Data Primer pada tanggal 20 Maret 2025, seluruh penelitian yang mendatangkan peneliti asing, maka permohonan ethical clearance disarankan untuk dapat diajukan kepada BRIN. Permohonan ethical clearance kepada BRIN dapat dilakukan dengan mengajukan Klirens Etik melalui tautan berikut: https://klirensetik.brin.go.id/ Kemudian untuk pedoman pangajuan dapat diakses melalui tautan: https://klirensetik.brin.go.id/berkas-digital (pilih menu Formulir Umum --> Pedoman Pengusulan Klirens Etik Riset).