Komisi Etik Penelitian Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu upaya Universitas Gadjah Mada untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan. Kantor Komisi Etik Penelitian berada di Direktorat Penelitian, Gedung Pusat UGM Lantai 3 Sayap Selatan.
Prosedur pengajuan
Mengirimkan email ke komisietik@ugm.ac.id
PENGUMUMAN
Berdasarkan sosialisasi yang diberikan oleh Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Layanan Perizinan Peneliti Asing, Aplikasi SeBaRis, Pendanaan Riset, dan Wajib Serah Wajib Simpan Data Primer pada tanggal 20 Maret 2025, seluruh penelitian yang mendatangkan peneliti asing, maka permohonan ethical clearance disarankan untuk dapat diajukan kepada BRIN. Permohonan ethical clearance kepada BRIN dapat dilakukan dengan mengajukan Klirens Etik melalui tautan berikut: https://klirensetik.brin.go.id/ Kemudian untuk pedoman pangajuan dapat diakses melalui tautan: https://klirensetik.brin.go.id/berkas-digital (pilih menu Formulir Umum --> Pedoman Pengusulan Klirens Etik Riset).
Permohonan Surat Persetujuan Komisi Etik (ethical clearance) WAJIB dilakukan sebelum penelitian dimulai
Dokumen pengajuan:
- Formulir 1. Pengajuan Telaah Etik Baru (dapat diunduh di sini)
- Formulir 2. Ringkasan Protokol Penelitian (dapat diunduh di sini)
- Surat Pengantar dari Institusi
- Proposal/Protokol yang sudah disahkan Pembimbing/Lembaga
- Formulir Penjelasan kepada Calon Subyek (WAJIB dilampirkan jika penelitian melibatkan manusia)
- Informed Consent Form (ICF) - Lembar Persetujuan setelah Penjelasan (WAJIB dilampirkan jika penelitian melibatkan manusia)
- Alat Pengumpulan Data (Misal: panduan wawancara, FGD, kuesioner, dll)
- Daftar Nama Tim Peneliti (dilengkapi penjelasan peran dan tugas masing-masing peneliti secara detail)
- CV Peneliti (dokumen terpisah dari Daftar Nama Tim Peneliti)
- Anggaran Penelitian (Sertakan sumber pendanaan penelitian dan judul penelitian)
- Iklan/Advertisement (jika ada)
- Brosur Penelitian (jika ada)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi komisietik@ugm.ac.id.