Komisi Etik Penelitian

Komisi Etik Penelitian Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu upaya Universitas Gadjah Mada untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan. Kantor Komisi Etik Penelitian berada di Direktorat Penelitian, Gedung Pusat UGM Lantai 3 Sayap Selatan.

Dokumen pengajuan:

  1. Formulir 1 Pengajuan Telaah Etik Baru (dapat diunduh di sini)
  2. Formulir 2 Ringkasan Protokol (dapat diunduh di sini)
  3. Surat Pengantar dari Institusi
  4. Proposal/Protokol yang Sudah Disahkan Pembimbing/Lembaga
  5. Formulir Penjelasan kepada Calon Subyek Penelitian (jika ada)
  6. Informed Consent Form (ICF) – Lembar Persetujuan setelah Penjelasan (jika ada)
  7. Iklan/Advertisement (jika ada)
  8. Brosur Penelitian (jika ada)
  9. Alat Pengumpulan Data, Contoh: Panduan Wawancara, FGD, Kuesioner (jika ada)
  10. Daftar Nama Tim Peneliti
  11. CV Peneliti
  12. Anggaran Penelitian

Prosedur pengajuan


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi komisietik@ugm.ac.id.