RIIM-EKSPEDISI

DESKRIPSI

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Ekspedisi. Pendanaan RIIM - Ekspedisi merupakan pendanaan riset berbasis kompetisi dan kompetensi untuk menghasilkan data ilmiah dan/atau koleksi Ilmiah dalam rangkaian penjelajahan dan penyelidikan lapangan secara ilmiah dengan tujuan untuk memperoleh temuan data, pengetahuan, wawasan baru atau sumber-sumber koleksi ilmiah terkait keanekaragaman sumber daya alam, sosial budaya, dan arkeologi yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tema yang telah ditentukan.

Skema Pendanaan RIIM - Ekspedisi memiliki 7 tema dan kawasan riset sebagai berikut:

  1. Biodiversitas dan Sumber Daya Hayati
  2. Kesehatan dan Pengelolaan Lingkungan
  3. Perubahan Iklim
  4. Sumber Daya Geologi
  5. Kebencanaan Geologi
  6. Pengungkapan Potensi Lokal
  7. Etnologi

Pelaksanaan kegiatan 7 tema tersebut tersebar pada 4 kawasan strategis.

  1. Indonesia Barat
  2. Borneo dan Ibu Kota Nusantara
  3. Kawasan Wallacea
  4. Papua

Lokasi pelaksanaan RIIM - Ekspedisi terbuka pada 4 wilayah cakupan di atas, termasuk di dalamnya Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Pendanaan RIIM - Ekspedisi terbatas pada usulan

  1. Riset Ekspedisi yaitu kegiatan yang berhubungan dengan riset/penelitian/penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah yang relatif baru atau kurang dikenal
  2. Riset Eksplorasi yaitu kegiatan riset/penelitian/penyelidikan ilmiah di daerah tertentu,
  3. Studi lapangan
  4. Bukan berupa usulan riset berbasis laboratorium, kajian ilmiah, dan/atau penggunaan data sekunder
  5. Bukan merupakan kegiatan pengujian alat atau hasil prototipe di lapangan

Pendanaan RIIM - Ekspedisi dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan yang dapat bekerjasama dengan mitra riset asing sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Penerima pendanaan RIIM - Ekspedisi diberlakukan ketentuan klirens etik riset serta wajib serah dan wajib simpan data dan/atau spesimen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendanaan RIIM - Ekspedisi dapat digunakan untuk:

  1. Biaya perjalanan dinas ke dan dari lokasi RIIM - Ekspedisi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Satuan biaya uang harian yang digunakan pada pendanaan RIIM - Ekspedisi yaitu 70% x SBM tahun berjalan
  3. Biaya sewa pendukung atau insidental yang berhubungan langsung dengan kegiatan RIIM - Ekspedisi (misal: biaya ranger, biaya simaksi/tiket masuk lokasi, biaya pengambilan spesimen) yang disetujui oleh BRIN;
  4. Tenaga kasar (jasa kuli panggul, tenaga gali, dan sejenisnya);
  5. Tenaga lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan pendanaan RIIM - Ekspedisi dari Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat lokal;
  6. Belanja bahan riset;
  7. Jasa pengiriman spesimen dari lokasi pengambilan ke laboratorium masing-masing pengusul;
  8. Jasa pengiriman koleksi ilmiah ke Laboratorium Koleksi Ilmiah BRIN; dan
  9. Ketentuan anggaran mengacu pada SBM tahun berjalan dan/atau sesuai persetujuan BRIN.

Pendanaan RIIM - Ekspedisi tidak dapat digunakan untuk:

  1. Honor periset;
  2. Biaya perjalanan yang tidak terkait RIIM - Ekspedisi;
  3. Belanja modal (pembelian mesin dan peralatan);
  4. Pembelian atau sewa lahan;
  5. Pembuatan atau sewa bangunan;
  6. Pekerjaan sipil;
  7. Biaya publikasi; dan
  8. Biaya seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan sejenisnya;

PERSYARATAN

Pengusul:

  1. Ketua periset (principal investigator) merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan S3, dan anggota tim minimal berpendidikan D3;
  2. Ketua periset dapat berasal dari BRIN, perguruan tinggi, atau lembaga riset lainnya di Indonesia;
  3. Keanggotaan tim riset dapat merupakan kolaborasi lintas institusi, perguruan tinggi, mitra masyarakat yang relevan dengan disarankan melibatkan anggota dari perguruan tinggi lokal / terdekat tujuan;
  4. Kolaborasi kegiatan beberapa sub tema dalam 1 kawasan dalam satu proposal diutamakan
  5. Satu orang periset hanya diperbolehkan paling banyak terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju - Eksplorasi  per tahun (1 posisi sebagai ketua dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal);
  6. Ketua dan tim yang tertulis dalam proposal wajib untuk melaksanakan riset di lapangan;
  7. Mitra Riset (periset atau kelompok periset) yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau sejenisnya dari luar negeri dapat dilibatkan pada Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju - Eksplorasi sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Klirens Etik.
  8. Pendanaan untuk mitra riset yang berasal dari luar negeri hanya mengakomodir pelaksanaan riset eksplorasi dan studi lapangan selama masa pendanaan di Indonesia. Tiket perjalanan ke Indonesia dan living cost di luar program ini menjadi tanggungan mitra riset.

Substansi:

  1. Kegiatan pendanaan RIIM – Ekspedisi yang diusulkan dilakukan untuk memperoleh koleksi ilmiah dalam rangka pengungkapan dan riset ilmiah serta publikasi ilmiah sesuai tema;
  2. Urgensi perolehan koleksi ilmiah dan target pemanfaatan koleksi ilmiah hasil kegiatan pendanaan RIIM - Ekspedisi dinyatakan dengan jelas, terukur, dan sesuai dengan tema riset yang dijelaskan pada peta jalan;
  3. Ketua dan tim riset memiliki peran, kesesuaikan kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam Daftar Riwayat Hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;
  4. Kegiatan pendanaan RIIM - Ekspedisi yang diusulkan sudah memperhitungkan analisis resiko kegiatan lapangan;

Administrasi:

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal;
  2. Dokumen pengesahan harus lengkap;
  3. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan; dan
  4. Penyusunan rencana anggaran biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku