Unit HKI UGM merupakan pengelola Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Gadjah Mada yang berada dibawah naungan Subdirektorat HKI dan Riset Industri, Direktorat Penelitian UGM. Kami melayani pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual dengan milik Universitas Gadjah Mada untuk dimohonkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selain melayani pengajuan permohonan KI, kami juga menyediakan pelayanan konsultasi tentang dasar HKI. Kantor HKI UGM berada di Ruang S.309, Lantai 3, Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM.
Formulir Permohonan KI yang akan diajukan dapat diunduh di bawah ini :