Pengelolaan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Gadjah Mada yang berada di bawah seksi Hak Kekayaan Intelektual, Subdirektorat HKI dan Riset Industri, Direktorat Penelitian UGM. Fasilitas layanan yang disediakan antara lain:
- Permohonan Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Universitas Gadjah Mada ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Pendampingan tata cara permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
- Konsultasi permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
- Analisis potensi KI hasil penelitian sivitas akademika di lingkungan UGM
- Workshop, sosialisasi, pelatihan KI
Tata cara permohonan KI dapat diakses melalui website Direktorat Penelitian pada laman www.penelitian.ugm.ac.id :
- Pencatatan Hak Cipta (https://penelitian.ugm.ac.id/pencatatan-hak-cipta/)
- Pendaftaran Paten (https://penelitian.ugm.ac.id/pendaftaran-paten/)
- Pendaftaran Desain Industri (https://penelitian.ugm.ac.id/pendaftaran-desain-industri/)
- Pendaftaran Merek
Proses permohonan KI dilakukan melalui website Simaster (www.simaster.ugm.ac.id)
Info lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui:
Kantor HKI Direktorat Penelitian UGM
Ruang S.309, Lantai 3, Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM
e-mail : hki@ugm.ac.id
WA : 0898-8888-035