HKI UGM

Pengelolaan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Gadjah Mada yang berada di bawah seksi Hak Kekayaan Intelektual, Subdirektorat HKI dan Riset Industri, Direktorat Penelitian UGM. Fasilitas layanan yang disediakan antara lain:

  1. Permohonan Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Universitas Gadjah Mada ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  2. Pendampingan tata cara permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
  3. Konsultasi permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
  4. Analisis potensi KI hasil penelitian sivitas akademika di lingkungan UGM
  5. Workshop, sosialisasi, pelatihan KI

Tata cara permohonan KI dapat diakses melalui website Direktorat Penelitian pada laman www.penelitian.ugm.ac.id :

  1. Pencatatan Hak Cipta (https://penelitian.ugm.ac.id/pencatatan-hak-cipta/)
  2. Pendaftaran Paten (https://penelitian.ugm.ac.id/pendaftaran-paten/)
  3. Pendaftaran Desain Industri (https://penelitian.ugm.ac.id/pendaftaran-desain-industri/)
  4. Pendaftaran Merek

Proses permohonan KI dilakukan melalui website Simaster (www.simaster.ugm.ac.id)

Info lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui:

Kantor HKI Direktorat Penelitian UGM

Ruang S.309, Lantai 3, Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM
e-mail : hki@ugm.ac.id
WA      : 0898-8888-035