Panduan Permohonan Pencatatan Hak Cipta
1. Identifikasi Objek Ciptaan.
Melakukan identifikasi jenis ciptaan akan mempermudah pemohon/pencipta dalam proses pencatatan Hak Cipta. Dalam melakukan identifikasi, Pemohon dapat mengklasifikasi1 jenis ciptaannya yang dapat dilihat dalam tabel berikut :
1berdasarkan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaTabel-Jenis-Ciptaan 2020
Anda dapat mengunduh tabel jenis ciptaan : unduh disini
2. Mempersiapkan Berkas Permohonan
Adapun beberapa formulir yang harus diisi oleh pemohon adalah :
a. Formulir permohonan pencatatan ciptaan. (Lampiran 1)
Formulir permohonan pencatatan ciptaan dicetak menggunakan kertas berukuran F4, dan ditandatangani oleh Ketua Pencipta. Dengan uraian ciptaan diletakan pada halaman berikutnya dilampiri dengan foto copy KTP seluruh pencipta yang bersangkutan.
b. Surat pengalihan hak. (Lampiran 2)
Surat Pengalihan Hak menggunakan meterai Rp. 10.000 dan ditempel pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka cukup diberi meterai Rp. 10.000 pada pencipta dengan urutan pertama, dilanjutkan dengan tanda tangan seluruh pencipta tanpa ditempel meterai.
c. Surat pernyataan ciptaan. (Lampiran 3)
Surat pernyataan ciptaan dicetak satu lembar diberi meterai Rp. 10.000, dan yang menandatangani berkas ini adalah Direktur Penelitian UGM. Proses penandatanganan akan dilaksanakan oleh Tim HKI UGM.
d. Surat permohonan pembiayaan hak cipta. (Lampiran 4)
Surat permohonan pembiayaan ini di cetak satu lembar, dan ditandatangani oleh pencipta pertama untuk pengajuan pencatatan ciptaan mandiri, atau dekan untuk pencatatan ciptaan secara kolektif unit kerja, tanpa mengunakan meterai. Seluruh biaya ciptaan yang dialihkan ke Universitas Gadjah Mada oleh dosen/peneliti UGM, akan dibebankan pada RKAT Direktorat Penelitian UGM.
e. Form alamat pencipta. (Lampiran 5)
Form alamat pencipta dapat diisi sesuai dengan KTP masing-masing pencipta atau dapat disesuaikan dengan tempat tinggal pencipta, harap diperhatikan bahwa alamat ini akan tampil pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat dilakukan penggantian apabila sudah tercatat.
f. Mempersiapkan bukti ciptaan
Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Untuk bukti ciptaan seperti Video atau yang sejenisnya dapat mengumpulkan bukti berupa potongan-potongan gambar adegan minimal 20 potongan gambar kemudian dimasukkan ke dalam MsWord dan dikonversi dalam bentuk PDF.
Lampiran ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut :
Jenis Ciptaan |
File |
Bentuk |
Buku | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Program Komputer | Manual penggunaan program dan source code | |
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; | Suara/e-book | mp4/pdf |
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; | Buku Panduan | |
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; | Suara/Partitur not balok atau not angka | mp4/pdf |
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; | Video/Pola lantai/Screenshoot | mp4/pdf |
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; | Foto/gambar | Jpg/pdf |
Arsitektur | Foto/gambar | jpg/pdf |
Peta | Foto/Gambar/program | jpg/pdf |
Seni batik | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Fotografi | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Sinematografi | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Database | File Database | |
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman | Audio | Mp3 |
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
4. Penyerahan Berkas Permohonan Pencatatan
Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta yang telah dicetak, diberi meterai (pada kolom yang membutuhkan), dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF. Seluruh formulir dan surat permohonan pencatatan (kecuali bukti ciptaan) wajib menyertakan versi MsWord (.docx/tanpa tanda tangan).
Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dan diunggah melalui laman Simaster UGM.
Pastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan pada surat pencatatan ciptaan.
Detail mengenai permohonan pencatatan ciptaan melalui Simaster UGM dapat unduh panduan pada pranala berikut: Panduan Sistem Permohonan KI – Simaster UGM
PERHATIAN!:
Seluruh form yang terlampir di atas hanya untuk sivitas akademika Universitas Gadjah Mada, apabila hendak memohonkan secara personal atau pribadi (Non UGM) melalui Direktorat Penelitian UGM silakan hubungi Seksi HKI melalui e-mail hki@ugm.ac.id untuk informasi dan lebih lanjut.
Info lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui:
e-mail : hki@ugm.ac.id
WA : 0898-8888-035