• Tentang UGM
  • Akademika
  • IT Center
  • SDM
  • Perpustakaan
  • LPPM
  • Email UGM
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Penelitian
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Direktorat Penelitian
    • Manajemen Direktorat Penelitian
    • Galeri
  • Penelitian
    • Kemenristekdikti
    • LPDP
    • Dosen Muda
    • kkp3t
    • Kegiatan Penelitian
      • UGM-IPPort
  • HKI
    • HKI UGM
    • Pengertian Paten
    • Regulasi Paten dan Hak Cipta
    • Permohonan Pencatatan Hak Cipta
    • Pendaftaran Permohonan Paten
    • Desain Industri
    • Permohonan Desain Industri
  • Riset Industri
    • Proposal Multidisiplin
    • IRF
    • Kompliasi Hasil Riset
  • Komisi Etik
  • Buletin
  • Beranda
  • Pendaftaran Permohonan Paten

Pendaftaran Permohonan Paten

  • 9 Agustus 2019, 11.54
  • Oleh: dit.lit
  • 0

Pengajuan permohonan paten khususnya kalangan akademika UGM, harus melalui beberapa tahapan dan pengajuan formulir serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, kami selaku Seksi Hak Kekayaan Intelektual UGM menyampaikan tahapan dan berkas pendukung dalam pengajuan permohonan paten sebagai berikut :

1. Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam permohonan paten

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pemeriksaan Administratif
  3. Pengumuman/Publikasi Permohonan Paten
  4. Pemeriksaan Subtantif
  5. Pemberian atau Penolakan

2. Penyusunan Draft Paten
Draft paten ini berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan dan terdiri dari :

  1. Bidang Teknik Invensi.
  2. Latar Belakang Invesi.
  3. Uraian Singkat Invensi.
  4. Uraian Singkat Gambar (jika terdapat gambar/bersifat optional).
  5. Uraian Lengkap Invensi.
  6. Klaim.
  7. Abstrak.
  8. Gambar (jika terdapat gambar).

Untuk mempermudah dalam pembuatan draft paten, silakan unduh template draft paten beserta contohnya dibawah ini :

1. Template Deskripsi Paten.
2. Template Gambar Paten.

Draft paten yang telah selesai dibuat dapat dikirimkan melalui e-mail hki@ugm.ac.id dan tanpa perlu dicetak, selanjutnya draft paten akan kami tinjau dan kami proses apabila telah sesuai.

3. Pengisian Formulir Permohonan

Formulir permohonan yang harus diisi oleh pemohon adalah :

a.Formulir permohonan pembiayaan paten (Lampiran 1).

Apabila inventor merupakan dosen/peneliti/mahasiswa di lingkungan Universitas Gadjah Mada, maka yang bersangkutan dapat memohonkan pembiayaan pendaftaran paten kepada Universitas Gadjah Mada melalui Direktorat Penelitan dengan mengisi formulir ini. Formulir permohonan pembiayaan paten dapat diisi pada bagian judul dan tanggal permohonan dengan ditandatangani oleh salah satu inventor (penanggung jawab), dan cukup dicetak 1 (satu) kali.

b. Surat pengalihan pemegang Hak Paten (lampiran 2).

Surat Pengalihan Hak paten menunjukkan bahwa paten yang dimohonkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah dialihkan kepemilikannya kepada Universitas Gadjah Mada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku2.  Inventor dapat mengisi data-data di dalam kolom yang telah disediakan dan dibuat/dicetak dalam 1 (satu) rangkap serta bermeterai3 Rp. 10.000 .

2UU Paten Nomor 13 Tahun 2016, Bagian Ketiga, Subjek Paten, Pasal 12 poin 1

3UU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 5

c. Surat pernyataan kepemilikan invensi (Lampiran 3).

Surat pernyataan invensi merupakan suatu pernyataan bahwa paten yang diajukan oleh inventor tidak meniru atau menggunakan invensi orang lain bahkan sebelum invensi tersebut dialihkan ke pihak lain.  Surat pernyataan dibuat 1 (satu) rangkap, ditandatangani dan bermeterai. Apabila inventor lebih dari satu, meterai cukup ditempel pada inventor yang pertama dan diikuti dengan tanda tangan inventor lainnya ( tanpa meterai ).

Seluruh berkas permohonan paten yang berupa hardcopy/cetakan yang sudah ditandatangani oleh inventor dapat dikirim ke Subdirektorat HKI di Ruang S3-09 Gedung Pusat UGM, Lantai 3 Sayap Selatan, Bulaksumur, Yogyakarta untuk mendapatkan pengesahan dari Direktur Penelitian UGM. Seluruh berkas administrasi (Surat Pengalihan Hak, Surat Pernyataan Invensi dst) dalam bentuk softcopy berformat Ms Word (.docx) dikirim melalui e-mail hki@ugm.ac.id beserta draft paten dengan subject Final Paten_nama Inventor Utama_kata kunci (judul paten maks 7 kata).

Catatan : Demi kelancaran proses pendaftaran permohonan paten, harap mengumpulkan berkas permohonan paten minimal 1 (satu) bulan sebelum dilakukan publikasi jurnal/proceeding, monev hibah penelitian, publikasi repositori dan sebagainya.

Recent Posts

  • Pemberitahuan Penerima Pendanaan Hibah Rekognisi Tugas Akhir (RTA) Batch I Tahun Anggaran 2022
    Mei 19, 2022
  • Pemberitahuan Penerima Pendanaan Program Riset Kolaborasi Indonesia Tahun Anggaran 2022
    Mei 17, 2022
  • Pemberitahuan Pendanaan Penelitian Program Kompetitif Nasional, Desentralisasi dan Penugasan Tahun Anggaran 2022
    Mei 17, 2022
  • Program Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual (UBER KI) Tahun 2022
    Mei 9, 2022
  • Pemberitahuan Penerima Penerima Pendanaan Hibah Peningkatan Kapasitas Peneliti Dosen Muda Tahun Anggaran 2022
    April 19, 2022
Universitas Gadjah Mada

DIREKTORAT PENELITIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Gedung Pusat UGM,
Lantai 3 Sayap Selatan,
Bulaksumur, Yogyakarta,
Indonesia, 55281
Telp: (+62 274) 6491972, 520669
Faks: (+62 274) 520669

© Direktorat Penelitian UGM

Aturan PenggunaanPeta SitusKontak

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY