DESKRIPSI
Pusat Kolaborasi Riset adalah Pusat Riset yang menjadi wadah pusat kolaborasi pelaksanaan riset dan inovasi bertaraf internasional pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang sangat tinggi dan relevan dengan kebutuhan pengguna iptek.
Terdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu
Tipe I (Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya dengan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tipe II (Pusat Kolaborasi Riset Industri)
Merupakan Pusat Kolaborasi Riset tipe I ditambah keterlibatan pihak industri/badan usaha. Pusat Kolaborasi Riset Industri selain melaksanakan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil riset dan inovasi. Dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset ini, unit riset di industri bisa mengusulkan usulan proposal pengembangan Pusat Kolaborasi Riset atau lembaga pengusul lainnya, baik dari perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya sesuai hasil kesepakatan bersama tim yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset.
Target luaran tahunan PKR meliputi capaian indikator academic excellence, product/services, dan social and economic benefit.
Periode pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset diberikan untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan usulan tahun yang diusulkan dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Terkait dengan keberlanjutan pendanaan setiap tahunnya akan didasari hasil evaluasi capaian kinerja pada tiap tahun tersebut.
Dana fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:
- Honorarium periset dari non BRIN dan bukan pemangku jabatan peneliti
- Honorarium administrator selain BRIN
- Bahan habis pakai untuk bahan riset generik
- Perjalanan dalam negeri dalam rangka kolaborasi riset
- Biaya konsumsi rapat, Penggandaan, Pencetakan.
Dana tidak dapat digunakan untuk:
- Belanja modal
- Biaya riset langsung (menggunakan skema pendanaan lainnya)
- Biaya analisis
- Operasional perkantoran (merupakan kontribusi dari instansi pengusul)
- Biaya publikasi
- Biaya seminar
- Biaya sewa (untuk sewa infrastruktur BRIN dapat menggunakan Elsa poin yang akan diberikan kepada anggota PKR dengan pendidikan S3)
- Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
- Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
- Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa.
- Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PKR.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset, sebagai berikut:
Persyaratan Pengusul
- pengusul berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga riset lainnya, atau unit riset di industri yang berbadan hukum;
- memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi pada bidang riset spesifik;
- Pusat Kolaborasi Riset berada pada perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya;
- ketua tim riset merupakan periset lembaga pengusul dengan Pendidikan S3 (Strata 3);
- periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset maksimal hanya dapat terlibat pada 2 (dua) Pusat Kolaborasi Riset; dan
- semua periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset wajib memasukkan datanya dalam website sistem pendanaan dan memberikan persetujuan pengajuan proposal Pusat Kolaborasi Riset dalam sistem tersebut;
- periset asing yang melakukan penelitian di Indonesia maupun yang melakukan remote research, wajib mengajukan permohonan izin penelitian terlebih dahulu ke Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah. Permohonan dapat dilakukan melalui website www.klirensetik.go.id;
- pengusul yang memiliki kolaborator riset dari perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat kesediaan untuk melakukan kolaborasi riset (letter of agreement for research collaboration), mempunyai rekam jejak publikasi dalam bidang riset yang diusulkan serta bersedia untuk afiliasi ganda pada publikasi;
Persyaratan Administrasi
- proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan;
- proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembaga pengesahan;
- surat dukungan pendirian Pusat Kolaborasi Riset dari pimpinan tertinggi perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya yang ditandatangani oleh pimpinan institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik;
- surat dukungan dari Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan bekerja sama yang ditandatangani oleh pimpinan pusat riset, cap institusi, atau tanda tangan elektronik;
- surat dukungan dari industri yang akan bekerja sama (untuk Pusat Kolaborasi yang bekerja sama dengan industri) yang ditandatangani oleh pimpinan institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik;
- melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset. RAB dibuat tahunan dan dibuat sesuai dengan tahun usulan yang diajukan. RAB yang disusun telah memperhitungkan pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melampirkan daftar riwayat hidup peneliti, perekayasa, dan dosen yang terlibat dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset;
- proposal disajikan pada kertas ukuran A4, menggunakan font Arial dengan ukuran 12, dan spasi 1,5; dan
- proposal diunggah sesuai prosedur pada https://pendanaan-risnov.brin.go.id.
Persyaratan Substansi
- Pusat Kolaborasi Riset yang dikembangkan harus bekerja sama atau bermitra dengan Pusat Riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional pada bidang riset spesifik yang serumpun;
- pendirian Pusat Kolaborasi Riset berfokus pada riset yang tidak dapat dilakukan secara mandiri di Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Pusat Kolaborasi Riset akan diberlakukan seperti Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- program dan kegiatan yang disusun harus sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Pusat Kolaborasi Riset;
- Pusat Kolaborasi Riset berkewajiban untuk memiliki pendanaan riset eksternal dan tidak bersaing di rumah program yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Pusat Kolaborasi Riset mempunyai perencanaan riset sesuai masa periodenya yang diwujudkan dalam peta jalan, paling lama 7 (tujuh) tahun di mana perpanjangannya berdasarkan dari hasil evaluasi;
- evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun pada akhir periode untuk menetapkan anggaran tahunan;
- indikator evaluasi berbasis luaran hasil riset yang telah ditentukan seperti yang tertera pada Tabel Indikator Kinerja Pusat Kolaborasi Riset;
- mencantumkan rekam jejak dari sumber daya manusia yang akan terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset sesuai dengan topik spesifik yang diusung, minimal 5 (lima) orang dengan Pendidikan S3 (Strata 3) yang berasal dari instansi pengusul (perguruan tinggi, rumah sakit, dan lembaga riset lainnya) dan sumber daya manusia dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Pendidikan S3 (Strata 3) minimal 5 (lima) orang. Periset dari industri dengan Pendidikan S3 (Strata 3) bisa kurang dari 5 (lima) orang; dan
- mencantumkan kontribusi para pihak yang terlibat seperti:
- Badan Riset dan Inovasi Nasional Fasilitasi sumber daya manusia periset sesuai dengan bidang fokus riset spesifik, pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset yang dapat dipergunakan untuk bahan riset generik, biaya perjalanan dinas, dan lain-lain sesuai dengan panduan penggunaan penganggaran. Periset berpendidikan S3 (Strata3) yang bukan berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional juga akan mendapatkan fasilitasi e-Layanan Sains (Elsa poin)yang dapat dipergunakan pada fasilitas infrastruktur penelitian, pengembangan, dan pengkajian Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah dapat menunjukkan bukti capaian melalui sistem top up sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi. Selain itu pengusul juga dapat mengikuti skema fasilitasi atau pendanaan lainnya yang bersifat kompetitif sesuai dengan kebutuhan Pusat Kolaborasi Riset dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada masing-masing skema.
- Perguruan Tinggi,RumahSakit, atau Lembaga Riset Lainnya : Alokasi periset dari unsur dosen dan/atau mahasiswa pascasarjana (untuk pengusul perguruan tinggi)atau periset lainnya yang terlibat (untuk pengusul lembaga riset lainnya),penyediaan ruang kerja, operasional perkantoran, plang atau papan nama sebagai identitas Pusat Kolaborasi Riset yang menjadi wadah pelaksanaan kolaborasi riset,dan lain-lain.
- Mitra Industri : Permasalahan riset yang akan dikembangkan, penyediaan bahan riset, dan fasilitasi produksi/percobaan implementasi hasil riset, dan lain-lain.