Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Potensi Sumber Daya Daerah Melalui Perlindungan Indikasi Geografis

Dalam pembangunan pertanian sumber daya genetik berfungsi untuk memenuhi ketahanan pangan dan sumber daya genetik (SDG) bernilai ekonomi menopang kesejahteraan. Tujuan pengelolaan SDG adalah untuk mengatur pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya, pelestarian SDG beserta pengetahuan, inovasi dan praktik-praktik masyarakat tradisional atau lokal yang terkait dengannya, dan penguatan kemampuan nasional agar mampu sumber daya hayatinya sendiri. Terdapat berbagai pemanfaatan SDG antara lain untuk penelitian dasar dan terapan, pengembangan produk, produksi. SDG untuk Pangan, Pertanian dan industri adalah segala materi genetik dari tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial untuk pangan, pertanian dan industri. Perlindungan yang dapat dilakukan antara lain dengan dengan PVT bagi pengajuan individu dan Indikasi Geografis (IG) untuk perlindungan yang bersifat komunal untuk menghindari pemalsuan dalam perdagangan.  Demikian antara lain materi Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Pertanian Spesifik Lokasi Untuk Pembangunan Pertanian. yang disampaikan oleh narasumber Prof. Sugiono Moeljoprawiro, M.Sc peneliti dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian Kementerian Pertanian RI. Materi disampaikan  pada acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang berupa Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian UGM.

Sosialisasi dihadiri oleh peneliti di lingkungan UGM, Bappeda, Balai Penelitian, dinas terkait, dan  perguruan tinggi di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Direktur Penelitian, Prof. Dr. Mustofa, Apt., M.Kes di Ruang Multimedia 1 Gedung Pusat UGM tanggal 15 Maret 2019 dan dipandu oleh Dr. Taryono, M.Sc kepala Pusat Inovasi Agro Teknologi UGM.  Melalui kegiatan sosialisasi IG, diharapkan akan meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya perlindungan IG sehingga produk lain yang bisa didaftarkan.

Narasumber kedua Idris, ST, MT Kasie pemantauan dan pengawasan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan  bahwa komponen utama IG adalah reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Di Indonesia konsep IG telah dikembangkan mulai tahun 2001 dengan payung hukum terbaru UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan  Indikasi Geografis.  Sejauh ini terdapat sebanyak 66 produk Indonesia telah terdaftar sebagai IG nasional dan 27 diantaranya adalah produk kopi dengan IG pertama kopi kintamani  pada tahun 2008. Perlindungan IG harus terus dilakukan karena memiliki berbagai manfaat antara lain untuk melindungi nama produk terkenal dari penyalahgunaan dan pemalsuan, untuk mendorong pengembangan wilayah – pedesaan, dan membantu konsumen dengan memberi mereka informasi tentang karakteristik spesifik dari produk).