Kamis, 10 Agustus 2023, Direktorat Penelitian menyelenggarakan Workshop Kekayaan Intelektual “Pelindungan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Bidang Sosial Humaniora”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui media Zoom yang diisi dengan paparan dari narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian bidang sosial humaniora serta memberikan pemahaman terkait ragam perlindungan hasil penelitian bidang sosial humaniora.
Workshop dibuka oleh Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Prof. drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes., Ph.D., Sp.KG. Dalam sambutannya Prof. Diatri menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini peserta diharapkan mampu memahami dan mengenali Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari penelitian. Dosen maupun seluruh sivitas akademik UGM dapat diberikan pemahaman untuk mendaftarkan hasil luaran yang berupa kekayaan intelektual melalui universitas sebagai perwujudan pelindungan karya. Peserta yang terdaftar sebanyak 591 yang terdiri dari fakultas, unit penunjang, dan pusat studi. Pada akhir sambutan Prof. Diatri menyampaikan selamat mengikuti Workshop Kekayaan Intelektual kepada peserta dan berharap kegiatan ini memiliki manfaat bagi seluruh peserta khususnya dalam klaster sosial dan humaniora. “Semoga semakin banyak Kekayaan Intelektual hasil penelitian bidang sosial dan humaniora (UGM) yang dapat dilindungi”, kata Diatri.
Sebelum memasuki sesi materi, peserta diberikan pre-tes untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta mengenai dasar Kekayaan Intelektual. Sesi materi diisi dengan pemaparan mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual Bidang Sosial-Humaniora oleh Harini Yaniar, S.Si., M.Kom., Analis Pemanfaatan Iptek, Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan dipandu oleh moderator, Ratih Fitria Putri, S.Si., M.Sc., Ph.D., Kepala Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Penelitian UGM. Harini memaparkan bahwa masyarakat pada umumnya jika mendengar istilah KI maka merujuk pada pelindungan Paten, sehingga karya-karya yang dihasilkan bisa dilindungi dengan Paten. “Jika merujuk pada pelindungan KI sejatinya tidak semua perlindungan karya harus dan bisa dilindungi Paten”, kata Harini. Kekayaan Intelektual memiliki beberapa jenis sehingga perlu untuk dikenali dan dipahami. Pemahaman mengenai ranah pelindungan dari masing-masing jenis KI dapat digunakan untuk menganalisa jenis KI pada karya yang dihasilkan dari penelitian. Karya yang dihasilkan dapat memiliki lebih dari satu jensi KI contoh Hak Cipta dan Desain Industri sehingga peneliti dapat mengajukan 2 (dua) permohonan sekaligus. Sebagai penutup Harini menyampaikan bahwa semua jenis KI memiliki perlindungan yang berbeda-beda. “Tidak memiliki Paten bukan berarti tidak memiliki Kekayaan Intelektual”, Kata Harini. Walaupun hasil luaran penelitian bidang Sosial-Humaniora sangat jarang untuk dapat diajukan Paten bukan berarti hal tersebut tidak dapat dilakukan. Kolaborasi dengan peneliti bidang eksakta merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghasilkan karya berupa invensi di bidang teknologi yang dapat dilindungi Paten. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan post-tes untuk mengetahui seberapa jauh materi dapat dipahami oleh seluruh peserta yang hadir.
Penulis: Baskara Wismari
Editor : Yani