Arsip:

HKI

Current and Future Issue Terkait Hak Kekayaan Intelektual Pelindungan Varietas Tanaman

 

Jumat, 25 Agustus 2023, Direktorat Penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melaksanakan Focus Group Discussion Penyusunan Modul Penunjang Kurikulum Kekayaan Intelektual (KI), dengan tema “Current and Future Issue Terkait Hak Kekayaan Intelektual Pelindungan Varietas Tanaman”.  Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan modul pendukung KI kerja sama Universitas Gadjah Mada dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Tujuan kegiatan ini adalah  untuk memperkaya keilmuan, wawasan serta pemahaman terkait Perlindungan Varietas Tanaman, serta mendukung pengayaan materi modul PVT.

FGD diawali dengan sambutan dari Direktur Penelitian UGM, Prof. Dr. Mirwan Ushada, S.T.P., M.App.Life.Sc.. Dalam sambutannya Prof. Mirwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah bekerja sama dengan UGM dalam penyusunan Modul Kekayaan Intelektual. Pada tahun ini UGM melakukan dua buah kolaborasi besar yang tidak hanya mendukung hilirisasi yaitu ke arah komersial namun juga bagian hulu, “hasil-hasil riset menunjang untuk pengembangan sharing pengetahuan, peningkatan SDM yang berdaya saing, dan mendukung mencapai visi Indonesia Emas 2045”, kata Prof Mirwan.  Sebelum mengakhiri sambutannya Prof. Mirwan berharap bahwa berbagai pihak yang telah berkenan hadir pada FGD ini dapat berbagi pengalaman, ide, serta masukan untuk dapat mendukung Current and Future Issue Hak Kekayaan Intelektual bidang Pelindungan Varietas Tanaman sebagai dasar pembuatan modul kurikulum KI bidang PVT.

Sambutan dilanjutkan oleh Erni Purnamasari, S.H., M.H. selaku Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Erni menyampaikan bahwa di DJKI terdapat agenda kegiatan berupa IP Academy dimana MOU telah ditandatangani antara DJKI dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberi masukan terhadap modul penunjang kurikulum KI khususnya bidang PVT sebagai dukungan terhadap IP Academy yang akan memberikan manfaat secara nasional.

FGD dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Current and Future Issue Terkait Hak Kekayaan Intelektual pada Pelindungan Varietas Tanaman yang disampaikan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc.  dan Ir. Ayub Darmanto selaku Managing Director dari PT. Primasid Andalan Utama. Sesi pembahasan dimoderatori oleh Dr. Panjisakti Basunanda, S.P., M.P. dosen dari Fakultas Pertanian UGM. Pada kesempatan ini Leli menyampaikan beberapa isu strategis terkait PVT diantaranya diperlukan adanya penyelarasan regulasi yaitu kesesuaian antara regulasi terkini dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Pentingnya implementasi perlindungan hukum yang memadai bagi para pelaku usaha di industri perbenihan, serta tentang langkah-langkah konkret perlu dilakukan untuk melaksanakan penanganan hukum yang kondusif. Harmonisasi Sistem PVT di tingkat internasional juga diperlukan dengan mengembangkan sistem yang konsisten dan terstandar diberbagai yurisdiksi. Hal ini dapat mendukung dalam memfasilitasi perdagangan lintas batas, melindungi KI secara lebih efektif dan memperkuat kerjasama Internasional dalam bidang KI. Indonesia berencana untuk menjadi anggota The International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) sehingga perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan semua stakeholders, serta melakukan harmonisasi terhadap UU nomor 29 Tahun 2000 dengan UPOV Convention 1991. “Harmonisasi PVT memiliki banyak manfaat, namun implementasinya di tingkat internasional bisa menjadi sangat kompleks karena perbedaan sosial ekonomi, budaya, sistem hukum, dan kepentingan nasional”, kata Leli. Pada akhir pembahasan Leli menyampaikan bahwa PVTPP akan mendorong Indonesia dalam persiapan menjadi anggota UPOV. Leli juga berharap adanya kerja sama dari berbagai pihak khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada sesi kedua, pembahasan disampaikan oleh Ir. Ayub Darmanto mengenai beberapa hal terkait permasalahan yang terjadi di lapangan. Beberapa permasalahan yang sering ditemui adalah perbanyakan varietas yang telah mendapat hak PVT oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Penggunaan varietas yang telah mendapat hak PVT untuk menciptakan jenis-jenis varietas unggul baru”, kata Ayub. Pemakaian tanpa ijin terhadap induk tetua jantan/betina untuk menghasilkan turunan hibrida merupakan masalah yang tidak jarang terjadi dalam industri benih. Sebagai badan usaha yang mempekerjakan pemulia, industri benih juga dapat memiliki hak perlindungan atas varietas baru dan unggul yang telah hasilkan. Seiring dengan berkembangnya varietas baru yang sudah mempunyai hak PVT, maka berbagai pihak yang bersangkutan juga akan didapatkan hak ekonomi berupa royalti terhadap varietas-varietas baru tersebut. Adanya perlindungan PVT, varietas-varietas baru yang unggul akan lebih mudah untuk disosialisasikan di semua sektor pertanian sehingga menarik banyak pihak untuk berinvestasi. Pada kesempatan ini Ayub mengusulkan bahwa pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) bisa dilaksanakan secara bersamaan dengan pengujian pelepasan varietas untuk menghemat biaya. Selain itu diperlukan pembuatan DNA marking untuk mengantisipasi apabila terjadi klaim terhadap varietas yang sudah mendapatkan sertifikat PVT. “Alangkah baiknya seandainya dari pihak PVTPP bisa menjembatani apabila terjadi persengketaan terhadap varietas yang sudah mendapat sertifikat hak PVT”, kata Ayub. Terakhir Ayub menyampaikan bahwa untuk pemulia pemula supaya diberikan dukungan berupa pembebasan uang iuran tahunan selama 3 tahun terhitung dari keluarnya sertifikat PVT.

Penulis : Baskara Wismari
Editor  : Yani
Foto     : Regita Cahya Santi

Pelindungan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Bidang Sosial Humaniora

Kamis, 10 Agustus 2023, Direktorat Penelitian menyelenggarakan Workshop Kekayaan Intelektual “Pelindungan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Bidang Sosial Humaniora”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui media Zoom yang diisi dengan paparan dari narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian bidang sosial humaniora serta memberikan pemahaman terkait ragam perlindungan hasil penelitian bidang sosial humaniora.

Workshop dibuka oleh Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Prof. drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes., Ph.D., Sp.KG. Dalam sambutannya Prof. Diatri menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini peserta diharapkan mampu memahami dan mengenali Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari penelitian. Dosen maupun seluruh sivitas akademik UGM dapat diberikan pemahaman untuk mendaftarkan hasil luaran yang berupa kekayaan intelektual melalui universitas sebagai perwujudan pelindungan karya. Peserta yang terdaftar sebanyak 591 yang terdiri dari fakultas, unit penunjang, dan pusat studi. Pada akhir sambutan Prof. Diatri menyampaikan selamat mengikuti Workshop Kekayaan Intelektual kepada peserta dan berharap kegiatan ini memiliki manfaat bagi seluruh peserta khususnya dalam klaster sosial dan humaniora. “Semoga semakin banyak Kekayaan Intelektual hasil penelitian bidang sosial dan humaniora (UGM) yang dapat dilindungi”, kata Diatri.

Sebelum memasuki sesi materi, peserta diberikan pre-tes untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta mengenai dasar Kekayaan Intelektual. Sesi materi diisi dengan pemaparan mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual Bidang Sosial-Humaniora oleh Harini Yaniar, S.Si., M.Kom., Analis Pemanfaatan Iptek, Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan dipandu oleh moderator, Ratih Fitria Putri, S.Si., M.Sc., Ph.D., Kepala Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Penelitian UGM. Harini memaparkan bahwa masyarakat pada umumnya jika mendengar istilah KI maka merujuk pada pelindungan Paten, sehingga karya-karya yang dihasilkan bisa dilindungi dengan Paten. “Jika merujuk pada pelindungan KI sejatinya tidak semua perlindungan karya harus dan bisa dilindungi Paten”, kata Harini. Kekayaan Intelektual memiliki beberapa jenis sehingga perlu untuk dikenali dan dipahami. Pemahaman mengenai ranah pelindungan dari masing-masing jenis KI dapat digunakan untuk menganalisa jenis KI pada karya yang dihasilkan dari penelitian. Karya yang dihasilkan dapat memiliki lebih dari satu jensi KI contoh Hak Cipta dan Desain Industri sehingga peneliti dapat mengajukan 2 (dua) permohonan sekaligus. Sebagai penutup Harini menyampaikan bahwa semua jenis KI memiliki perlindungan yang berbeda-beda. “Tidak memiliki Paten bukan berarti tidak memiliki Kekayaan Intelektual”, Kata Harini. Walaupun hasil luaran penelitian bidang Sosial-Humaniora sangat jarang untuk dapat diajukan Paten bukan berarti hal tersebut tidak dapat dilakukan. Kolaborasi dengan peneliti bidang eksakta merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghasilkan karya berupa invensi di bidang teknologi yang dapat dilindungi Paten. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan post-tes untuk mengetahui seberapa jauh materi dapat dipahami oleh seluruh peserta yang hadir.

Penulis: Baskara Wismari
Editor : Yani