Yth. Pimpinan Unit Kerja
Universitas Gadjah Mada
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) yang bersumber dari kegiatan tridharma perguruan tinggi secara profesional, terintegrasi sehingga memberikan nilai tambah, memperoleh perlindungan hukum, dan meningkatkan reputasi akademik Universitas Gadjah Mada, telah ditetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 481/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengelola Intellectual Property Management Office (IPMO). Sehubungan dengan hal tersebut, layanan KI yang sebelumnya dilaksanakan di bawah pengelolaan Direktorat Penelitian akan dialihkan ke IPMO yang diketuai oleh Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. di bawah pengelolaan Direktorat Pengembangan Usaha, terhitung mulai tanggal 3 April 2025. Selanjutnya kami informasikan bahwa seluruh kegiatan administrasi, permohonan, dan pengelolaan terkait KI akan diproses melalui IPMO. Adapun alamat kantor IPMO adalah sebagai berikut.
Intellectual Property Management Office (IPMO)
Jl. Tevesia B11 & B12, Bulaksumur, Sagan, Caturtunggal,
Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
WhatsApp: +62 898-8888-035 (Ibu Sri Mulyani, S.Sos.)
Email: hki@ugm.ac.id
Kami mohon agar seluruh sivitas akademika dapat menyesuaikan dengan perubahan ini pada pengajuan atau korespondensi yang akan datang. Untuk semua pengajuan permohonan KI masih tetap dilakukan melalui Simaster Permohonan KI. Kami berharap dengan pengalihan ini, pengelolaan kekayaan intelektual di UGM dapat lebih terstruktur dan efisien.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.