Tim peneliti UGM selama beberapa tahun terakhir berkomitmen untuk mewujudkan pertanian organik yang berkelanjutan dengan menjalin kerja sama riset dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sleman yang bertema “Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan dalam Mendukung Ketersediaan Pangan Sehat dan Kesejahteraan Petani melalui Pengembangan Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan”, didanai oleh RISPRO (Riset Inovatif Produktif), LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kementerian Keuangan RI. Tema riset ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, yakni Pengembangan Produksi Pangan Sehat.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penyediaan pangan yang sehat, mengingat penggunaan pestisida kimia yang digunakan petani masih cukup masif sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji mengenai pengembangan pertanian organik sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas lahan dan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi pangan, efisiensi usaha, dan kenaikan harga pangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanian organik lebih produktif dan efisien dalam jangka panjang dibandingkan pertanian konvensional.
Namun, pertanian organik juga memiliki suatu masalah, yakni tidak tersedianya data usaha tani sebagai dasar pengambilan keputusan usaha tani yang perlu diselesaikan dengan solusi komprehensif. Berkaitan dengan masalah tersebut, tim riset telah melakukan evaluasi penerapan sistem pertanian organik hingga mendesain penerapan teknologi informasi digital berupa aplikasi pencatatan usaha tani (farm record) untuk membantu kebutuhan administrasi dan meningkatkan kemampuan manajerial petani. Aplikasi tersebut berbasis smartphone yang diberi nama REKTANIGAMA (Rekam Usaha Tani Gadjah Mada). Dengan REKTANIGAMA, petani akan bisa memantau seluruh kegiatan usaha taninya dari waktu ke waktu melalui handphone.
Upaya ini belum sepenuhnya dapat mewujudkan pertanian organik yang berkelanjutan karena ketiadaan zona khusus pertanian organik yang didukung oleh regulasi pemerintah, serta ketiadaan penerapan sistem data usaha tani yang aktual, faktual, dan valid. Selain itu, juga belum tersedia model tata kelola pengembangan kawasan pertanian organik. Hasil kajian menunjukkan bahwa hal ini menurunkan efisiensi usaha tani dan meningkatkan biaya sertifikasi. Atas dasar fakta ini, upaya penetapan kawasan pertanian organik menjadi mendesak untuk dilakukan. Hasil diskusi intensif dengan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman mengonfirmasi keperluan suatu skema regulasi sebagai dasar pembentukan sekaligus payung hukum dalam penetapan kawasan pertanian organik di Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 62 Tahun 2023 ini merupakan bagian dari kegiatan riset RISPRO (Riset Inovatif Produktif) yang dimaksud.
Pada riset RISPRO ini, fokus kegiatan di antaranya adalah penyusunan naskah kajian akademik sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), penyusunan rancangan peraturan bupati, serta penyusunan model tata kelola pertanian organik berbasis kawasan sebagaimana diusulkan. Cakupan komoditas adalah tanaman pangan, termasuk hortikultura. Dalam jangka panjang, kegiatan ini membutuhkan aktivitas tindak lanjut secara serius dan dikawal dengan cermat agar tujuan besar tercapai, yaitu kesejahteraan petani.
Dengan ditetapkannya kawasan pertanian organik yang ditopang oleh kebijakan dan regulasi yang tepat, diharapkan sistem pertanian organik di Kabupaten Sleman bisa mencapai efisiensi yang tinggi secara ekonomis. Terlebih lagi, regulasi ini dipadukan dengan sistem pencatatan usaha tani berbasis teknologi informasi sehingga persoalan kepastian usaha tani menjadi lebih terjamin dan ketersediaan pangan sehat bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Seremonial penyerahan dan peluncuran Peraturan Bupati Sleman tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan dilakukan di Balairung, Gedung Rektorat UGM pada 18 Oktober 2023 sebagai ikhtiar untuk menyosialisasikan Perbup tersebut. Diharapkan melalui peraturan bupati ini, pertanian organik di Kabupaten Sleman dapat dikembangkan untuk meningkatnya kesejahteraan petani di Kabupaten Sleman. Diharapkan pula capaian ini dapat menginspirasi daerah lain untuk terus bersemangat menggiatkan pertanian organik berbasis kawasan.
Editor: Adisa