Sosialisasi Perizinan dan Penelitian Kolaborasi Mitra Asing
Indonesia adalah bangsa yang kaya, namun masih banyak sekali kekayaan alam yang belum tereksplore. Sebenarnya kedepannya Indonesia akan menggantungkan pada kekayaan intelektual dan paten. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan penelitian terutama penelitian kolaborasi.
Direktorat Penelitian UGM mengadakan Sosialisasi Perizinan dan Penelitian Kolaborasi Mitra Asing yang menghadirkan pembicara Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti Bapak Dr. Sadjuga, M.Sc. , Beliau menyampaikan bahwa riset kolaborasi di Indonesia menurun drastis sejak 2008 padahal di negara lain cenderung meningkat, hal tersebut berkaitan dengan perizinan peneliti asing. Proses perizinan penelitian dengan peneliti asing dianggap menghambat penelitian, meski demikian Kemenristekdikti telah berusaha maksimal untuk membuat prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Kemenristekdikti mempunyai rencana untuk membuat sistem single submition online yang terpusat di Kemenristekdikti sehingga perizinan penelitian lebih cepat, namun sistem tersebut dipastikan belum dapat digunakan tahun ini atau tahun depan karena perlu melibatkan banyak pihak.
Izin penelitian sangat penting karena untuk melindungi peneliti, institusi, dan peneliti asing dari kecelakaan kerja saat penelitian dan hal-hal lain diluar dugaan. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2002 yang mengatur tentang Sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk penelitian yang kerja sama dengan pihak asing.
Pada kesempatan yang sama turut hadir pula Prof. Dr. Rosichon Ubaidillah, M.Phil dari Pusat Penelitian Biologi LIPI. Menurut beliau, biodiversitas sebagai materi riset sangat penting karena terdapat 90 tipe ekosistem di Indonesia. Kekayaan Hayati (kehati) tersebut sebagai aset bangsa Indonesia dan berperan di aspek lain seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penemuan obat, dan lain-lain. Kerjasama penelitian dalam kehati harus sesuai izin dan harus memberi manfaat bagi Indonesia.
Material Transfer Agreement (MTA) meruapakan perjanjian tertulis yang mengatur perpindahan tangan sumber data tangible (berwujud) kepada peneliti. MTA berfunsi untuk melindungi hal peneliti. Sebelum adanya MTA, peneliti asing dapat mengambil sampel/data dari Indonesia secara bebas untuk kepentingan penelitian mereka. Setelah adanya MTA, membawa material dibatasi oleh aturan dan harus dengan izin pada institusi. Perjanjian MTA mendorong adanya keuntungan finansial dan non finansial sesuai peraturan mentri KEMEN-LHK nomor P.2/2018. Otoritas untuk material juga melalui kementrian yang bersangkutan seperti perikanan dan kehutanan. Agar proses perizinan/rekomendasi cepat, Prof. Rosichon menghimbau untuk mengirim proposal, rekomendasi universitas, MoU dengan peneliti asing, dan syarat lainnya ke LIPI secepat mungkin. LIPI tidak memungut biaya untuk rekomendasi ilmiah.
Perizinan penelitian kolaborasi dengan pihak asing juga melibatkan Kantor Imigrasi, dalam kesempatan yang sama Bapak Wawan Anjaryono, S.E., M.H mewakili Kantor Imigrasi Yogyakarta memberikan penjelasan bahwa perlu adanya passport dan visa bagi peneliti asing. Prosedur penggololongan visa dapat dilihat pada UU No. 24 tahun 2016. Peneliti asing dapat menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal 30 hari. Izin tinggal tersebut dapat diperpanjang hingga 4 kali, namun selebihnya yang bersangkutan harus pergi dari Indonesia. Saat ini visa dapat dibuat secara online dan jarak jauh, hal ini diharapkan dapat memudahkan peneliti asing yang akan ke Indonesia. Pihak sponsor atau mitra peneliti asing di Indonesia harus memiliki data lengkap peneliti asing.
Kolaborasi penelitian dengan peneliti asing diharapkan dapat membantu peneliti Indonesia untuk meningkatkan keilmuan, publikasi dan paten. Fakultas Geografi dan fakultas Ilmu Budaya UGM telah bekerja sama dengan peneliti asing terkait bidang keilmuan yang bersangkutan. Tidak hanya terbatas dalam hal penelitian, bentuk kerja sama dengan peneliti asing juga dapat merambah pada pertukaran mahasiswa (exchange) maupun kerja sama yang lainnya.