Pertemuan Berkala LPPM PTN-BH

Saat ini 11 perguruan tinggi negeri di Indonesia telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) diantaranya adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Hassanudin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Adanya perbedaan status PTN-BH dan Non PTN-BH menimbulkan beberapa perbedaan pada berbagai bidang salah satunya pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jum’at 27 Juli 2018 LPPM PTN-BH mengadakan pertemuan berkala yang bertempat di University Club Hotel, Universitas Gadjah Mada.

Pertemuan kali ini membahas tentang penelitian dan pembahasan formula alokasi anggaran penelitian PTN-BH 2019. Prof. Dr. Ocky Karna Radjasa, M.Sc selaku Direktur riset dan pengabdian kepada masyarakat Ristekdikti menjelaskan bahwa terjadi pemotongan anggaran penelitian untuk PTN-BH sebesar 20 M. Rencana strategis 2020-2024 Ditjen Risbang akan melakukan restrukturisasi sehingga kelak akan ada Direktur Riset dan Direktur Pengabdian Masyarakat.

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) memberikan penugasan langsung kepada Konsorsium Perguruan tinggi, World Class riset untuk mendukung world class university agar Indonesia bisa masuk rangking dunia, selain itu juga diberikan kepada peneliti yang mempunyai publikasi tinggi, dan kajian kebijakan strategis berdasarkan kepakaran. Monitoring penelitian harus diperkuat bila outpud based diterapkan untuk menghindari temuan. Tahun ini komposisi publikasi 70% artikel ilmiah 30% untuk prosiding, sedangkan tahun depan akan diubah menjadi 75% artikel dan 25% prosiding. Selain itu, wacana kedepan produk pengabdian kepada masyarakat yang dapat dihilirkan akan lebih ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ir. Mustaimah, M.Si dari Kemenristek dikti menyampaikan mengenai Edisi XII SIMLITABMAS. Tujuan pertemuan antar LPPM PTN-BH adalah memberi ruang bagi anggota PTN-BH untuk membuat kriteria dan batasan PTN-BH dalam membuat program untuk penyerapan dana dan juga meningkatkan anggota PTN-BH yang nilainya rendah menjadi meningkat sehingga bisa maju bersama.