Jum’at, 21 Juni 2024 Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Direktorat Penelitian menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Tema yang diangkat pada agenda sosialisasi kali ini adalah Mengenal Lisensi Creative Commons untuk Mendukung Inovasi. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen, peneliti, mahasiswa dan tenaga kependidikan mengenai batasan dalam penggunaan karya milik orang lain. Dalam penciptaan karyanya tidak jarang sivitas menggunakan gambar, software, bahan ajar, dan karya lainnya yang tersebar di internet namun memiliki izin terbatas. Untuk menghindari penyalahgunaan hak cipta, sivitas perlu memahami lisensi yang diterapkan pada karya kreatif tersebut. Lembaga yang menyediakan lisensi untuk distribusi karya tersebut adalah Creative Commons (CC).
Materi terkait lisensi CC pada kegiatan ini disampaikan oleh narasumber Ari Juliano Gema, S.H. dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Law Firm dan dipandu oleh Virga Dwi Efendi S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum UGM. Ari Juliano Gema atau biasa disapa Bang Ajo menyampaikan bahwa lisensi CC berawal dari keresahan dimana data, informasi, ataupun karya dari internet sangat terbuka dan mudah diakses serta digunakan. CC bertujuan untuk melindungi setiap karya di open access media serta dapat memberikan akses kepada setiap orang secara legal. Ajo menambahkan sesuai UU Hak Cipta, lisensi pada dasarnya adalah izin dari pencipta.
Terdapat dua jenis lisensi yaitu lisensi tertutup dan terbuka. Lisensi tertutup harus mendapatkan izin dari pihak pencipta karya secara one to one sedangkan lisensi terbuka dalam CC bertujuan untuk memudahkan kedua belah pihak. Menurut Ajo terdapat empat macam ketentuan dalam Lisensi CC antara lain Atribution (BY), ShareAlike (SA), NonComercial (NC), dan NoDerivatives (ND). Setiap lisensi CC tersebut memiliki aturannya masing-masing.
Sebagai contoh Attribution adalah ketentuan lisensi untuk dapat menggunakan karya tanpa izin khusus. Hal ini dapat dilakukan sepanjang pengguna mencantumkan informasi seperti judul, nama pencipta, dan sumber. Aturan ini mirip dengan penggunaan kutipan dalam penulisan.
Selesai paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Melalui kegiatan ini merupakan bentuk dukungan UGM dalam mengimplementasikan SDGs nomor 4 yakni mewujudkan pendidikan berkualitas (Quality Education). Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada sivitas agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain Apabila dalam karya tersebut dilindungi dengan lisensi CC, sivitas lebih memahami batasan penggunaan dari karya tersebut.
Dalam rangka peringatan hari Kekayaan Intelektual sedunia tahun 2024, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengikuti Expo Paten Indonesia. Agenda Expo digelar di Hotel Shangri-La Jakarta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 12 – 13 Juni 2024.
Melalui expo ini diharapkan dapat mengenalkan berbagai produk hasil penelitian UGM yang telah mendapatkan perlindungan paten ke masyarakat luas. Produk yang dipamerkan berupa produk paten bidang Kesehatan dan Farmasi serta Agro Industri. Produk Osteogrin, OST-D, BERWYDENT, Gama-CHA, Asilact, NPC Srip G, AG Fit, INA Stent, Ceraspon, GAMA KiDS, dan Murphy mewakili bidang Kesehatan dan Farmasi. Adapun pada bidang Agro Industri produk yang ditampilkan berupa Yahuud Melts, Vipilac, Bio Flora Gama, Chobio, BioFolat, Bio-Catharantin, Obina Gummy Bites, Cinnacare, dan GamaAlgin-S&F.
Kegiatan Expo paten merupakan bagian dari Forum Indikasi Geografis (IG), Temu Bisnis, dan Apresiasi Kekayaan Intelektual 2024. Forum dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Selesai menyampaikan sambutannya, Yasonna mengunjungi expo paten yang diikuti oleh tiga politeknik dan 25 universitas dan beberapa perusahaan dari seluruh Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini pejabat di lingkungan DJKI diantaranya Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL. Dalam kunjungannya ke stand UGM Sri Lastami tertarik dengan salah satu produk kesehatan berupa sintesis graft tulang merek Gama-CHA. Menurutnya berbagai produk kesehatan dalam negeri harus ditingkatkan agar Indonesia tidak bergantung pada produk impor. Beliau memberikan apresiasi kepada UGM karena turut mengembangkan produk kesehatan baik berupa alat maupun obat yang mudah dijangkau masyarakat.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Drs. Yasmon, M.L.S. dalam kunjungannya menyampaikan agar UGM dapat meningkatkan kuantitas komersialisasi paten yang dimiliki. Menurut Yasmon, paten tidak hanya menjadi sebuah aset namun juga dapat bermanfaat bagi institusi dengan cara komersialisasi. DJKI sangat mendorong perguruan tinggi untuk menghasilkan paten yang komersial. Komersialisasi paten dapat kembali dimanfaatkan oleh perguruan tinggi antara lain untuk mendanai penelitian dan pengembangan. Harapannya paten tidak akan berhenti saat berstatus “patent granted” namun juga bermanfaat untuk masyarakat.
UGM menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada DJKI yang telah memberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan pameran. Tidak lupa UGM melalui kolaborasi Direktorat Penelitian dan Direktorat Pengembangan Usaha menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para inventor, pimpinan fakultas, dan unit yang turut andil dalam menyampaikan dan memberikan izin produk patennya pada Expo Paten Indonesia 2024.
Yogyakarta, 20 Mei 2024 – Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan sukses telah menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Pelindungan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian dan Pengabdian” yang berhasil dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, pelindungan KI menjadi aspek krusial dalam menjaga hak-hak dan inovasi yang dihasilkan oleh para akademisi dan peneliti.
Kegiatan sosialisasi kali ini menunjuk Dr. Sugiyanto, S.T., M.Eng. sebagai moderator acara serta menghadirkan dua narasumber ahli yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang Kekayaan Intelektual. Para pembicara akan berbagi wawasan praktis dari pengalaman mereka dalam proses permohonan KI, serta memberikan panduan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi hasil penelitian dan pengabdian. Acara ini diharapkan dapat menjadi platform edukatif bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk lebih memahami proses dan manfaat dari pelindungan kekayaan intelektual.
Sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama disampaikan oleh Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum UGM. Dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai Pengenalan Dasar Kekayaan Intelektual, terutama untuk hasil penelitian ataupun kajian yang dilakukan oleh civitas academica UGM.
Pemaparan berikutnya dilanjutkan oleh Dr. Eng. Ir. Herianto, S.T., M.Eng., IPU., ASEAN.Eng., yaitu dosen dari Fakultas Teknik sebagai narasumber kedua. Pada kesempatan ini, beliau membagikan pengalamannya dalam hal mengajukan permohonan KI hasil penelitian, terutama dalam hal mengembangkan ide menjadi produk, dan dari produk hingga masuk ke tahap komersialisasi
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi bersama kedua narasumber. Melalui kegiatan ini, UGM menegaskan komitmennya dalam mendukung dan mendorong para akademisi dan peneliti untuk terus berinovasi dengan rasa aman karena hasil karya mereka dilindungi secara hukum. Penyelenggaraan acara ini juga menjadi salah satu upaya Universitas Gadjah Mada dalam mendukung nilai-nilai yang terkandung dalam Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDGs 4 (Quality Education), SDGs 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure), SDGs 16 (Peace, Justice, and Strong Institution), dan SDGs 17 (Partnerships for the Goals).
Tidak hanya sebagai sarana untuk menambah pengetahuan, acara ini juga menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman dan berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam pelindungan kekayaan intelektual.