Setiap karya patut untuk diapresiasi dan dilindungi. Paten merupakan upaya melindungi kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan. Salah satu syarat mendapatkan paten adalah adanya kebaruan. Untuk mengatahui adanya kebaruan cara yang ditempuh diantaranya melalui penelusuran dokumen paten. Untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para peneliti UGM dalam melakukan penelusuran informasi paten, Direktorat Penelitian UGM pada hari Kamis 1 Agustus 2024 melakukan workshop Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten.
Workshop yang diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh ratusan peserta ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Penelitian. Dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada ratusan peserta yang telah mengikuti acara workshop dan menyampaikan bahwa saat ini sangat penting untuk menjaga dan melindungi kekayaan intelektual baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan institusi. Salah satunya melalui pendaftaran paten. Oleh karena itu diselenggarakan workshop ini.
Acara menghadirkan dua pemateri Desy Aryanti, S.Farm, M.A. dan Muhammad Auwalin Rahmana, S.T.P. Keduanya merupakan Pemeriksa Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dr. I Wayan Mustika, S.T., M.Eng. dosen Fakultas Teknik UGM memandu jalannya acara workshop yang berlangsung selama 3,5 jam.
Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensi teknologi. Paten tidak lifetime tujuannya invensi atau perkembangan teknologi terus berlanjut dan muncul invensi-invensi baru. Untuk itu perlu diatur pengakuan atas hasil invensi tersebut melalui pemberian paten. Tahapan perolehan paten adalah ide, searching, research, filing patent, dan high probability to be rotected. Pada tahapan searching inilah proses penelusuran dan pemanfaatan informasi dilakukan. Jika hasil penelusurannya tidak atau belum ditemukan artinya ada kebaruan maka peluang mendapatkan paten besar. Cara penelusuran dapat menggunakan keyword: informasi bibliografi, deskripsi, abstak, dan klaim. Demikian yang disampaikan oleh pemateri Muhammad Auwalin Rahmana, S.T.P.
Pemateri kedua, Desy Aryanti, S.Farm, M.A. melengkapi dan menguatkan paparan pemateri pertama dengan menjelaskan dan mempraktekkan secara langsung bagaimana proses dan teknik-teknik penelusuran informasi paten. Banyak platform yang dapat digunakan untuk melakukan penelusuran. Pemateri mempraktikkan cara penelusuran diantaranya dengan PDKI Search dan Google Patent. Ini sangat menarik dan membuat peserta semakin paham bagaimana cara melakukan penelusuran informasi paten. Desy Aryanti, S.Farm, M.A. juga menekankan bahwa dalam melakukan penelusuran informasi paten perlu kreatifitas, khususnya dalam menentukan keyword yang akan dimasukkan dalam pencarian.
Pengetahuan tentang penelusuran dan pemanfaatan informasi paten diharapkan dapat mendorong para peneliti maupun inventor untuk mengajukan paten guna peduli melindungi hak kekayaan intelektualnya. Paten sangat penting karena dapat memberikan penemu atau inventor untuk mempunyai hak penuh atas penemuannya dan meningkatkan daya tarik investasi para investor. Kegiatan sekaligus juga mendukung pencapaian SDGs nomor 4 (Quality Education), SDGs nomor 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure), dan nomor 16 (Peace, Justice and Strong Institutions).
Direktorat Penelitian UGM pada Kamis 18 Juli 2024 telah sukses menggelar acara Bincang Kekayaan Intelektual (KI) dengan topik “Tantangan Pelindungan Hak Cipta Karya Artificial Intelegence”. Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen Fakultas Hukum UGM dan Dr. Eng. Igi Ardiyanto, S.T., M.Eng. Dosen Fakultas Teknik UGM. Bincang KI ini didampingi oleh Dosen Fakultas Hukum UGM, Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw. sebagai moderator.
Ratusan peserta yang bergabung dalam Bincang KI sangat antusias menyimak materi mengenai bagaimana pelindungan hukum karya dari AI oleh Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. serta praktik pemanfaatan AI dalam mendukung penelitian yang disampaikan oleh Dr. Eng. Igi Ardiyanto, S.T., M.Eng. Para peserta juga turut menjukkan antusiasmenya dengan mengirimkan berbagai pertanyaan yang disampaikan baik secara langsung maupun menuliskannya dalam kolom komentar.
Teknologi AI ternyata sudah banyak digunakan oleh Sivitas Akademika UGM dalam berbagai kegiatan baik penelitian maupun penciptaan karya. Hal tersebut terlihat dari setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta Bincang KI. Namun demikian, masih ditemukan kebingungan-kebingungan terkait aspek hukum bagaimana berkarya melalui AI yang benar dan legal serta bagaimana pelindungan hak ciptanya. Bincang KI kali ini, bagaikan gayung bersambut yang memberikan pemahaman atas kebingungan yang dialami oleh para pengguna AI.
Acara ini juga mendapat dukungan dari Biro Transformasi Digital UGM yang dikepalai oleh Dr. Mardhani Riasetiawan, M.T., dalam Bincang KI beliau memberikan tanggapan secara langsung dan menyampaikan bahwa acara ini selaras dengan semangat UGM untuk menuju Intelegance University. Materi dari Bincang KI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan bagi seluruh Sivitas Akademika UGM dalam berkarya menggunakan AI, sehingga karya -karya yang telah dihasilkan dapat terlindungi. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya UGM mendukung pencapaian SDGs nomor 4 (Quality Education), SDGs nomor 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure), dan nomor 16 (Peace, Justice and Strong Institutions).