Direktorat Penelitian UGM pada Kamis 18 Juli 2024 telah sukses menggelar acara Bincang Kekayaan Intelektual (KI) dengan topik “Tantangan Pelindungan Hak Cipta Karya Artificial Intelegence”. Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen Fakultas Hukum UGM dan Dr. Eng. Igi Ardiyanto, S.T., M.Eng. Dosen Fakultas Teknik UGM. Bincang KI ini didampingi oleh Dosen Fakultas Hukum UGM, Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw. sebagai moderator.
Ratusan peserta yang bergabung dalam Bincang KI sangat antusias menyimak materi mengenai bagaimana pelindungan hukum karya dari AI oleh Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. serta praktik pemanfaatan AI dalam mendukung penelitian yang disampaikan oleh Dr. Eng. Igi Ardiyanto, S.T., M.Eng. Para peserta juga turut menjukkan antusiasmenya dengan mengirimkan berbagai pertanyaan yang disampaikan baik secara langsung maupun menuliskannya dalam kolom komentar.
Teknologi AI ternyata sudah banyak digunakan oleh Sivitas Akademika UGM dalam berbagai kegiatan baik penelitian maupun penciptaan karya. Hal tersebut terlihat dari setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta Bincang KI. Namun demikian, masih ditemukan kebingungan-kebingungan terkait aspek hukum bagaimana berkarya melalui AI yang benar dan legal serta bagaimana pelindungan hak ciptanya. Bincang KI kali ini, bagaikan gayung bersambut yang memberikan pemahaman atas kebingungan yang dialami oleh para pengguna AI.
Acara ini juga mendapat dukungan dari Biro Transformasi Digital UGM yang dikepalai oleh Dr. Mardhani Riasetiawan, M.T., dalam Bincang KI beliau memberikan tanggapan secara langsung dan menyampaikan bahwa acara ini selaras dengan semangat UGM untuk menuju Intelegance University. Materi dari Bincang KI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan bagi seluruh Sivitas Akademika UGM dalam berkarya menggunakan AI, sehingga karya -karya yang telah dihasilkan dapat terlindungi. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya UGM mendukung pencapaian SDGs nomor 4 (Quality Education), SDGs nomor 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure), dan nomor 16 (Peace, Justice and Strong Institutions).
Jum’at, 21 Juni 2024 Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Direktorat Penelitian menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Tema yang diangkat pada agenda sosialisasi kali ini adalah Mengenal Lisensi Creative Commons untuk Mendukung Inovasi. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen, peneliti, mahasiswa dan tenaga kependidikan mengenai batasan dalam penggunaan karya milik orang lain. Dalam penciptaan karyanya tidak jarang sivitas menggunakan gambar, software, bahan ajar, dan karya lainnya yang tersebar di internet namun memiliki izin terbatas. Untuk menghindari penyalahgunaan hak cipta, sivitas perlu memahami lisensi yang diterapkan pada karya kreatif tersebut. Lembaga yang menyediakan lisensi untuk distribusi karya tersebut adalah Creative Commons (CC).
Materi terkait lisensi CC pada kegiatan ini disampaikan oleh narasumber Ari Juliano Gema, S.H. dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Law Firm dan dipandu oleh Virga Dwi Efendi S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum UGM. Ari Juliano Gema atau biasa disapa Bang Ajo menyampaikan bahwa lisensi CC berawal dari keresahan dimana data, informasi, ataupun karya dari internet sangat terbuka dan mudah diakses serta digunakan. CC bertujuan untuk melindungi setiap karya di open access media serta dapat memberikan akses kepada setiap orang secara legal. Ajo menambahkan sesuai UU Hak Cipta, lisensi pada dasarnya adalah izin dari pencipta.
Terdapat dua jenis lisensi yaitu lisensi tertutup dan terbuka. Lisensi tertutup harus mendapatkan izin dari pihak pencipta karya secara one to one sedangkan lisensi terbuka dalam CC bertujuan untuk memudahkan kedua belah pihak. Menurut Ajo terdapat empat macam ketentuan dalam Lisensi CC antara lain Atribution (BY), ShareAlike (SA), NonComercial (NC), dan NoDerivatives (ND). Setiap lisensi CC tersebut memiliki aturannya masing-masing.
Sebagai contoh Attribution adalah ketentuan lisensi untuk dapat menggunakan karya tanpa izin khusus. Hal ini dapat dilakukan sepanjang pengguna mencantumkan informasi seperti judul, nama pencipta, dan sumber. Aturan ini mirip dengan penggunaan kutipan dalam penulisan.
Selesai paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Melalui kegiatan ini merupakan bentuk dukungan UGM dalam mengimplementasikan SDGs nomor 4 yakni mewujudkan pendidikan berkualitas (Quality Education). Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada sivitas agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain Apabila dalam karya tersebut dilindungi dengan lisensi CC, sivitas lebih memahami batasan penggunaan dari karya tersebut.
Dalam rangka peringatan hari Kekayaan Intelektual sedunia tahun 2024, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengikuti Expo Paten Indonesia. Agenda Expo digelar di Hotel Shangri-La Jakarta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 12 – 13 Juni 2024.
Melalui expo ini diharapkan dapat mengenalkan berbagai produk hasil penelitian UGM yang telah mendapatkan perlindungan paten ke masyarakat luas. Produk yang dipamerkan berupa produk paten bidang Kesehatan dan Farmasi serta Agro Industri. Produk Osteogrin, OST-D, BERWYDENT, Gama-CHA, Asilact, NPC Srip G, AG Fit, INA Stent, Ceraspon, GAMA KiDS, dan Murphy mewakili bidang Kesehatan dan Farmasi. Adapun pada bidang Agro Industri produk yang ditampilkan berupa Yahuud Melts, Vipilac, Bio Flora Gama, Chobio, BioFolat, Bio-Catharantin, Obina Gummy Bites, Cinnacare, dan GamaAlgin-S&F.
Kegiatan Expo paten merupakan bagian dari Forum Indikasi Geografis (IG), Temu Bisnis, dan Apresiasi Kekayaan Intelektual 2024. Forum dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Selesai menyampaikan sambutannya, Yasonna mengunjungi expo paten yang diikuti oleh tiga politeknik dan 25 universitas dan beberapa perusahaan dari seluruh Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini pejabat di lingkungan DJKI diantaranya Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL. Dalam kunjungannya ke stand UGM Sri Lastami tertarik dengan salah satu produk kesehatan berupa sintesis graft tulang merek Gama-CHA. Menurutnya berbagai produk kesehatan dalam negeri harus ditingkatkan agar Indonesia tidak bergantung pada produk impor. Beliau memberikan apresiasi kepada UGM karena turut mengembangkan produk kesehatan baik berupa alat maupun obat yang mudah dijangkau masyarakat.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Drs. Yasmon, M.L.S. dalam kunjungannya menyampaikan agar UGM dapat meningkatkan kuantitas komersialisasi paten yang dimiliki. Menurut Yasmon, paten tidak hanya menjadi sebuah aset namun juga dapat bermanfaat bagi institusi dengan cara komersialisasi. DJKI sangat mendorong perguruan tinggi untuk menghasilkan paten yang komersial. Komersialisasi paten dapat kembali dimanfaatkan oleh perguruan tinggi antara lain untuk mendanai penelitian dan pengembangan. Harapannya paten tidak akan berhenti saat berstatus “patent granted” namun juga bermanfaat untuk masyarakat.
UGM menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada DJKI yang telah memberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan pameran. Tidak lupa UGM melalui kolaborasi Direktorat Penelitian dan Direktorat Pengembangan Usaha menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para inventor, pimpinan fakultas, dan unit yang turut andil dalam menyampaikan dan memberikan izin produk patennya pada Expo Paten Indonesia 2024.