Tentang Direktorat Penelitian
Visi UGM menjadi pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila. Penelitian memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, pengembangan pengetahuan, dan pemecahan berbagai masalah dalam masyarakat. Melalui penelitian, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam menciptakan perubahan positif diberbagai bidang. Direktorat Penelitian UGM, bertugas melaksanakan perumusan dan kebijakan di bidang penelitian.
Secara kelembagaan, Direktorat Penelitian UGM telah mengalami beberapa kali perubahan. Tahun 2007 UGM menyatukan kegiatan penelitian dan pelayanan masyarakat menjadi satu lembaga yang disebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). LPPM UGM dilahirkan sebagai hasil dari penggabungan dua lembaga di UGM yaitu Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat. Semakin besarnya tuntutan inovasi maka Februari 2015 LPPM UGM bertransformasi menjadi tiga bagian yaitu Direktorat Penelitian, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat, dan Badan Penerbit dan Publikasi. Mulai Juni 2023 berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UGM, Badan Penerbit dan Publikasi UGM melebur kedalam Direktorat Penelitian UGM.
Berdasarkan Peraturan Rektor UGM nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Gadjah Mada, Direktorat Penelitian UGM secara struktural berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, sehingga dalam melaksanakan kegiatannya Direktorat Penelitian UGM berkonsultasi dan melaporkan hasil penelitian dan publikasi ke Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM.
Direktorat Penelitian UGM bertugas melaksanakan perumusan dan kebijakan di bidang penelitian. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Peneltian UGM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- pengelolaan program penelitian;
- pengelolaan publikasi ilmiah dan kekayaan intelektual; dan
- pelaksanaanan fungsi lain yang diberikan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Penelitian UGM dipimpin seorang Direktur dengan susunan organisasi yang terdiri atas Sekretariat, Subdirektorat Program Penelitian, Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual, dan kelompok jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Penelitian UGM dibantu oleh penjabat fungsional di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Penelitian.
Subdirektorat Program Penelitian UGM dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Program Penelitian UGM bertugas menyelenggarakan dan mengelola program penelitian. Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Program Penelitian menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan program peningkatan kompetensi penelitian;
- pengelolaan program etik dan integritas peneliti; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh direktur.
Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual UGM dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual UGM bertugas menyelenggarakan dan mengelola publikasi ilmiah dan kekayaan intelektual. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual menyeleggarakan fungsi:
- pengelolaan publikasi ilmiah;
- pengelolaan jurnal ilmiah;
- pendaftaran kekayaan intelektual;
- pemeliharaan kekayaan intelektual; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh direktur.
Direktorat Penelitian UGM terus berupaya untuk memudahkan akses para peneliti dalam pengembangan dan inovasi dengan 7 koordinator bidang yang saling bersinergi, yaitu Bidang Pengelolaan Penelitian Eksternal, Bidang Pengelolaan Penelitian Internal, Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti, Bidang Pengelolaan Publikasi Ilmiah, Bidang Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, dan Bidang Pengelolaan Rekognisi Penelitian.