Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang berupa karya yang dihasilkan dari olah pikir manusia manusia yang mempunyai nilai atau manfaat ekonomi. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting untuk dilaksanakan untuk memberikan penghargaan bagi kreativitas pelaku kekayaan intelektual. Pemahaman terhadap pentingnya kekayaan intelektual perlu diketahui oleh dosen, peneliti, mahasiswa, pengusaha, UKM, pengelola KI di tingkat pemerintah daerah, maupun masyarakat pada umumnya. Untuk meningkatkan pemahaman tentang KI, Direktorat Penelitian bekerja sama dengan Bappeda Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi KI dan E-Filling di Ruang Rapat Bappeda Jawa Tengah, Semarang. Hadir pada acara sosialisasi yang digelar pada tanggal 31 Juli 2018, pengelola sentra KI baik yang berasal dari perguruan tinggi, Bappeda kabupaten/kota, dan dinas terkait. Acara dibuka dengan sambutan Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Dr. Mirwan Ushada, STP. M.App.Life.Sc dan Drs. Juwandi, M.Si selaku Sekretaris Bappeda Jawa Tengah.
Dalam Sosialisasi kali ini, Ir. Alva Edy Tontowi, Ph.D memberikan pemahaman tentang dasar-dasar Kekayaan Intelektual. Sementara Narasumber kedua, Budhy P Mahardiko, S.Kom, MT Kasi Layanan dan Pemeliharaan Infrastruktur Direktorat Teknologi Infoormasi KI menyampaikan pengenalan mengenai E Filling Kekayaan Intelektual. Acara dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan UPP UPtekin Bappeda Jawa Tengah, Ir. Respati Puspasari, MMA. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan pentingnya KI, prosedur dan tatacara pendaftaran KI sehingga pada akhirnya akan meningkatkan jumlah perlindungan KI baik yang dimiliki masyarakat dan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi.