Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu hal yang tengah ditekankan pada perguruan tinggi di Indonesia. Indikator keberhasilan Riset dan pengembangan (Risbang) Kemenristekdikti yaitu peningkatan paten hak kekayaan intelektual, peningkatan produk hilirisasi terutama riset yang mengarah melalui pengabdian masyarakat, dan peningkatan produk prototype industri.
Acara sosialisai hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 di sambut oleh Wakil Rektor bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) UGM drg. Ika Dewi Ana, Ph.D , beliau menyampaikan bahwa “Kemenristekdikti telah menerbitkan Panduan Edisi XII yang semakin mempermudah terlaksananya riset berbasis output”. Mengingat bahwa sudah banyak peraturan yang mendorong peneliti untuk melakukan riset berbasis output. Beliau juga mengharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan semangat peneliti untuk melakukan riset, meskipun dana penelitian dari pemerintah terbatas.
Materi pertama mengenai Kebijakan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019 disampaikan oleh Prof. Ocky Karna Radjasa (Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenristekdikti) yang menjelaskan bahwa panduan edisi XII lebih praktis daripada edisi sebelumnya. Pada tahun 2017 Indonesia untuk pertama kalinya masuk 3 besar dalam hal jumlah riset terindeks SCOPUS setelah Malaysia dan Singapura. Indonesia memiliki sistem informasi Science and Technology Index (SINTA) yang ditargetkan untuk mewadahi publikasi peneliti Indonesia dan memfasilitasi pengindeksan publikasi serta memfasilitasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. SINTA akan dikembangkan untuk sarana pengembangan skor personil peneliti Indonesia, penguatan SINTA dilakukan untuk mendukung program Kemenristekdikti yaitu Indonesia Menulis. Hal tersebut karena dari 5.300 guru besar di Indonesia hanya 1.300 yang menghasilkan publikasi internasional terindeks SCOPUS, dan 252 guru besar yang menghasilkan buku ajar terindeks Google Scholar. SINTA juga memiliki range status jurnal dari range 1 (paling bagus) sampai range 6 (riset yang tidak jelas perkembangannya).
Sejak Panduan edisi XII diterbitkan, penelitian dosen pemula hanya diperbolehkan untuk perguruan tinggi kelas binaan, sedangkan kinerja penelitian perguruan tinggi akan berkorelasi dengan jumlah dana yang diberikan. Pemetaan riset perguruan tinggi digunakan untuk menyusun indek klaster riset dengan urutan pertama adalah HAKI, sedangkan urutan terakhir adalah penelitian barang dan jasa. UGM dan beberapa perguruan tinggi dengan ranking terbaik pada klasterisasi riset pangan didorong untuk melakukan konsorsium riset dan akan didanai oleh Kemenristekdikti. Sebelas perguruan tinggi kelas PTN-BH akan diberikan pendanaan dengan sistem block grant namun tidak dibagi rata melainkan dana akan dibagi berdasarkan kinerja riset (Publikasi Internasional 60%, HAKI 30%, dan Prototype Industri 10%). Mulai tahun 2018 akan ada pendanaan untuk penelitian magister dan pascasarjana. Peneliti Pascasarjana berhak mengajukan total 13 proposal namun ketua peneliti haruslah doctor atau S2 lektor. Walaupun mulai tahun 2017 riset dilakukan berbasis output, namun penelitian klaster Sosio-Humaniora seni dan budaya masih akan didanai karena tidak semua skema mengharuskan output berupa publikasi, HAKI, atau prototype namun dapat berupa rekayasa sosial atau kebijakan.
Pengabdian masyarakat diharapkan dapat membantu pembangunan desa/daerah, dan membina pemerintah desa dalam mengelola dana desa. Pengabdian kepada masyarakat belum dilakukan berbasis output namun masih berbasis aktivitas. Skema pengabdian kepada masyarakat disederhanakan dari 12 menjadi 8 skema sesuai dengan Panduan edisi XII. Perguruan tinggi yang berada di rangking unggul dalam Bidang Pengabdian Masyarakat (PPM) akan diberikan akses desentralisasi, sedangkan untuk perguruan tinggi yang berada di status pengabdian kelas binaan akan mendapat dana pengabdian stimulus.
Program riset inovatif produktif (RISPRO) merupakan salah satu program riset LPDP yang bersifat multidisiplin untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Penjelasan dari Ibu Zanaria, S.E., M.A. selaku Direktur Fasilitas dan Rehabilitasi LPDP RISPRO memiliki skema komersial yang mendanai penelitian produk yang layak dikomersialkan. Luarannya adalah memiliki publikasi, HKI, produk atau teknologi layak komersial. Pendanaan RISPRO kebijakan atau Tata Kelola mencapai 500juta dengan dua tahap pencairan yaitu 70% – 30%, dan memiliki jangka waktu 2 tahun. Karakteristik RISPRO adalah maturasi, multidisiplin dan mitra.
Proposal riset LPDP (RISPRO) dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia, hal tersebut merupakan syarat utama karena LPDP belum bisa mendanai riset yang dilakukan di luar negeri. Selanjutnya proposal riset akan diseleksi sesuai ketentuan LPDP dengan memperhatikan studi kelayakan komersial luaran riset, pendaftaran HKI yang relevan, dokumen prototipe yang telah memenuhi konsep produk & teknologi, dan memiliki mitra dengan kontribusi 10%.