Sosialisasi UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Kampus UGM

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan undang-undang hak cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Setelah  disyahkannya Rancangan Undang-Undang Hak Cipta pada tanggal 15 September 2014 lalu maka Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini diharapkan berkontribusi pada  sektor Hak Cipta dan Hak bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Jum’at (21 November 2014) Bagian Penelitian Industri dan HKI LPPM UGM bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham mensosialisasikan Undang-Undang No.28  Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Ruang Yustisia, UC Hotel kepada civitas akademika di lingkungan Universitas Gadjah Mada maupun luar UGM. Acara yang langsung dipandu oleh Wakil Ketua Bidang Penelitian LPPM UGM, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dirjen HKI, Direktur Paten, Direktur Hak Cipta, Direktur Merek, dan pimpinan Kanwil Kemenkumham Provinsi DIY beserta para jajarannya dan pelaku ekonomi kreatif, Sam Bimbo. Sosialisasi hak cipta secara langsung disampaikan oleh Direktur Jenderal HKI Ahmad M Ramli. “Beberapa bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang baru ini antara lain perlindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia serta perlindungan terhadap pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat), kembali kepada Pencipta setelah 25 tahun” demikian disampaikan oleh Ahmad M Ramli. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang telah disahkan tersebut merespon secara cerdas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengumuman dan komunikasi ciptaan secara global. Pendekatan yang dilakukan sangat efisien dan elegan karena disatu sisi diatur kewajiban pemenuhan hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak terkait dan di lain pihak tetap memelihara dan membuka akses publik terhadap semua konten yang ada dalam multimedia teknologi informasi dan komunikasi. Rancangan Undang-Undang ini juga memberikan sanksi lebih berat bagi para pembajak, karena pembajakan tidak hanya merugikan kepentingan ekonomi para pencipta dan kreator kita, tetapi telah melemahkan dan bahkan menghilangkan motivasi dan kreativitas mereka, yang berujung pada ancaman melemahnya kreativitas makro negeri ini.

IMG_4831_edit

Sam Bimbo yang juga turut serta dalam acara tersebut juga menyatakan sangat bersyukur dengan disyahkannya Undang-Undanga No. 28 Tahun 2014 ini, harapannya kreativitas dan innovasi dari para anak negeri di Indonesia ini tidak kemudian menjadi surut. Acara ditutup oleh performance dari Sam Bimbo dengan lagu ciptaannya, Sajadah Panjang.