Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Sain (IPTEK) Perguruan Tinggi (PUI–PT)
DISKRIPSI
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing Perguruan Tinggi di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) memberikan bantuan peningkatan ekosistem riset dan inovasi Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Sain (IPTEK) Perguruan Tinggi (PUI – PT) Tahun 2023.
Sehubungan dengan itu, Ditjen Diktiristek membuka kesempatan kepada Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mengajukan proposal Program PUI – PT pendanaan Tahun Anggaran 2023. Panduan penyusunan proposal PUIPT 2023 dapat diunduh pada laman berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanPUIPT2023 Proposal dikirimkan selambatnya tanggal 14 Juli 2023, pukul 23.59 pada tautan berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/PUIPT2023.
PERSYARATAN
Penerima Bantuan
Penerima bantuan pendanaan ini adalah PUI-PT pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi).
Bentuk Bantuan
Bantuan pendanaan program peningkatan ekosistem riset dan inovasi PUI-PT diberikan dalam bentuk uang yang dapat dipergunakan untuk:
1. Keunggulan akademik (Academic Excellence);
2. Komersialisasi;
3. Penguatan Lembaga;
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Keunggulan akademik, Komersialisasi, dan Penguatan lembaga dapat dilakukan untuk penggunaan biaya operasional sebagai berikut:
a. pembelian/pengadaan barang/bahan penelitian (seperti bahan baku atau komponen produksi);
b. pengadaan peralatan yang diperlukan, biaya pengujian/analisis, penyewaan peralatan dan barang habis pakai perkantoran;
c. penyelenggaraan workshop, lokakarya, focus group discussion (FGD), peningkatan kapasitas sumber daya manusia (capacity building), pelatihan, survei, seminar dan diseminasi hasil kegiatan;
d. perjalanan dinas untuk pelaksanaan program;
e. upah/honorarium tenaga kerja lapangan, tenaga ahli/profesional, narasumber, surveyor, observer, atau responden yang bukan tim tetap;
f. biaya produksi produk dalam skala teaching industry/mini-plant sesuai dengan karakteristik produk, dengan justifikasi dan rasionalisasi yang kuat (didukung dengan rencana bisnis); dan
g. pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi atau Kekayaan Intelektual seperti pengurusan paten atau hak cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pemenuhan standar lainnya, termasuk pendaftaran/pengurusan izin resmi terkait pelaksanaan program dari lembaga yang berwenang.
Satuan biaya untuk setiap pembiayaan di atas mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
INFO
.