Permohonan pendaftaran paten

Latest update
9 Agustus 2019


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.

Pengajuan permohonan paten khususnya kalangan akademika UGM, harus melalui beberapa tahapan dan pengajuan formulir serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, silakan dapat membaca panduan sebagai berikut:

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam permohonan paten

  1. Salah satu syarat permohonan paten adalah baru. Oleh karena itu, sebelum mendapatkan nomor permohonan (P00202XXXX atau S00202XXXX) mohon inventor tidak mempublikasikan invensi yang akan diajukan dalam bentuk artikel pada jurnal, proceeding, buku, media sosial, pamflet, leaflet, dan segala bentuk publikasi lainnya.
  2. Demi kelancaran proses permohonan paten, harap mengumpulkan berkas permohonan paten minimal 1 (satu) bulan sebelum dilakukan publikasi, monitoring dan evaluasi laporan, serta unggah laporan, supaya ada waktu perbaikan jika terdapat kekurangan berkas permohonan.
  3. Memastikan data yang ada pada file word (.docx) dan file PDF sesuai.
  4. Memastikan data judul pada semua dokumen deskripsi dan permohonan sesuai dan konsisten.
  5. Memastikan nama inventor sama pada semua dokumen permohonan, baik dokumen berupa PDF maupun dalam bentuk MsWord (.docx).
  6. Jika terdapat gambar, berbentuk gambar teknik (bukan foto) dan tidak berwarna, serta tidak menggunakan nomor baris dan halaman.
  7. Konsistensi judul dengan isi deskripsi misal judul berupa proses maka deskripsi paten juga menjelaskan mengenai proses.
  8. Setelah mendapatkan nomor permohonan (P00202XXXX atau S00202XXXX) inventor sudah dapat melakukan publikasi atau komersialisasi pada invensi yang telah dimohonkan ke DJKI tanpa menunggu paten tersertifikat/diberi paten (granted).