Latest update
9 Agustus 2019
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Pengajuan permohonan paten khususnya kalangan akademika UGM, harus melalui beberapa tahapan dan pengajuan formulir serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, silakan dapat membaca panduan sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan ke HKI UGM melalui Simaster
- Pemeriksaan administratif oleh HKI UGM
- Pengajuan permohonan oleh HKI UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
- Pemeriksaan formalitas administrasi oleh DJKI
- Pengumuman/publikasi permohonan paten oleh DJKI
- Pemeriksaan subtantif oleh pemeriksa paten DJKI
- Pemberian atau penolakan hak paten oleh DJKI
Draft paten ini berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan dan terdiri dari :
- Bidang Teknik Invensi
- Latar Belakang Invesi
- Uraian Singkat Invensi
- Uraian Singkat Gambar (jika terdapat gambar/bersifat optional)
- Uraian Lengkap Invensi
- Klaim
- Abstrak (Maksimal 200 kata)
- Gambar (jika terdapat gambar; untuk invensi berupa alat wajib menyertakan gambar)
Untuk mempermudah dalam pembuatan draft paten, silakan unduh template draft paten beserta contohnya dibawah ini :
Formulir permohonan yang harus diisi oleh pemohon adalah :
a. Formulir Permohonan Pembiayaan Paten (Lampiran 1).
Formulir permohonan pembiayaan paten dapat diisi dan ditandatangani oleh inventor utama (penanggung jawab) tanpa meterai.
b. Surat Pengalihan Hak Paten (lampiran 2).
Surat pengalihan hak2 menggunakan meterai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka meterai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.
Apabila permohonan paten yang diajukan dimiliki oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pangalihan Hak Paten dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1).
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan paten dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang dapat dikirim melalui email ke hki@ugm.ac.id
2UU Paten Nomor 13 Tahun 2016, Bagian Ketiga, Subjek Paten, Pasal 12 poin 1
c. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi (Lampiran 3).
Surat pernyataan invensi merupakan pernyataan bahwa paten yang diajukan oleh inventor tidak meniru atau menggunakan invensi orang lain. Surat pernyataan diisi dan ditandatangani menggunakan bermeterai Rp10.000,- pada inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka meterai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.
- Seluruh surat dan form berkas permohonan paten yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF
- Semua formulir dan surat permohonan paten serta deskripsi dan gambar paten wajib menyertakan berkas dalam versi MsWord (berformat .docx, data-data dapat dicopy, dan tanpa dibubuhi tanda tangan)
- Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan paten
- Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui laman Simaster UGM
- Detail mengenai permohonan pendaftaran paten melalui Simaster UGM dapat unduh panduan pada pranala berikut: Panduan Sistem Permohonan KI – Simaster UGM
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam permohonan paten
- Salah satu syarat permohonan paten adalah baru. Oleh karena itu, sebelum mendapatkan nomor permohonan (P00202XXXX atau S00202XXXX) mohon inventor tidak mempublikasikan invensi yang akan diajukan dalam bentuk artikel pada jurnal, proceeding, buku, media sosial, pamflet, leaflet, dan segala bentuk publikasi lainnya.
- Demi kelancaran proses permohonan paten, harap mengumpulkan berkas permohonan paten minimal 1 (satu) bulan sebelum dilakukan publikasi, monitoring dan evaluasi laporan, serta unggah laporan, supaya ada waktu perbaikan jika terdapat kekurangan berkas permohonan.
- Memastikan data yang ada pada file word (.docx) dan file PDF sesuai.
- Memastikan data judul pada semua dokumen deskripsi dan permohonan sesuai dan konsisten.
- Memastikan nama inventor sama pada semua dokumen permohonan, baik dokumen berupa PDF maupun dalam bentuk MsWord (.docx).
- Jika terdapat gambar, berbentuk gambar teknik (bukan foto) dan tidak berwarna, serta tidak menggunakan nomor baris dan halaman.
- Konsistensi judul dengan isi deskripsi misal judul berupa proses maka deskripsi paten juga menjelaskan mengenai proses.
- Setelah mendapatkan nomor permohonan (P00202XXXX atau S00202XXXX) inventor sudah dapat melakukan publikasi atau komersialisasi pada invensi yang telah dimohonkan ke DJKI tanpa menunggu paten tersertifikat/diberi paten (granted).