Latest update
3 Juli 2018
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Melakukan identifikasi jenis ciptaan akan mempermudah pemohon/pencipta dalam proses pencatatan Hak Cipta. Dalam melakukan identifikasi, Pemohon dapat mengklasifikasi1 jenis ciptaannya yang dapat dilihat dalam tabel berikut :
1berdasarkan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Anda dapat mengunduh tabel jenis ciptaan : unduh disini
Adapun beberapa formulir yang harus diisi oleh pemohon adalah :
a. Formulir Permohonan Pencatatan Ciptaan. (Lampiran 1)
Formulir permohonan pencatatan ciptaan diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pencipta, disertai dengan uraian ciptaan pada halaman berikutnya dan dilampiri dengan foto kopi KTP.
Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta yang diajukan dimiliki oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Formulir Permohonan Pencatatan Ciptaan* yang dapat diunduh pada (Lampiran 1.1).
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan pencatatan Hak Cipta dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang tercantum klausul kepemilikan bersama yang dapat dikirim melalui email ke hki@ugm.ac.id.
b. Surat Pengalihan Hak. (Lampiran 2)
Surat Pengalihan Hak menggunakan meterai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka meterai cukup satu pada pencipta urutan pertama. Pencipta lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.
Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta yang diajukan dimiliki oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Cipta dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1).
c. Surat Pernyataan Ciptaan. (Lampiran 3)
Surat pernyataan ciptaan diberi meterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh Direktur Penelitian UGM. Proses penandatanganan akan dilakukan oleh Tim HKI UGM.
Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta yang diajukan dimiliki oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pernyataan Ciptaan yang dapat diunduh pada (Lampiran 3.1).
d. Surat permohonan pembiayaan hak cipta. (Lampiran 4)
Surat permohonan pembiayaan diisi dan ditandatangani tanpa meterai oleh pencipta pertama (penanggung jawab). Pencatatan secara kolektif ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
e. Form alamat pencipta. (Lampiran 5)
Form alamat pencipta diisi sesuai dengan data pada KTP atau tempat tinggal pencipta. Mohon diperhatikan bahwa alamat ini akan tertera pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat diganti apabila sudah terbit surat bukti pencatatan ciptaan.
f. Mempersiapkan bukti ciptaan
Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Untuk bukti ciptaan seperti Video atau yang sejenisnya dapat mengumpulkan bukti berupa potongan-potongan gambar adegan minimal 20 potongan gambar kemudian dimasukkan ke dalam MsWord dan dikonversi dalam bentuk PDF.
Lampiran ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut :
Jenis Ciptaan |
File |
Bentuk |
Buku | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Program Komputer | Manual penggunaan program dan source code | |
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; | Suara/e-book | mp4/pdf |
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; | Buku Panduan | |
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; | Suara/Partitur not balok atau not angka | mp4/pdf |
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; | Video/Pola lantai/Screenshoot | mp4/pdf |
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; | Foto/gambar | Jpg/pdf |
Arsitektur | Foto/gambar | jpg/pdf |
Peta | Foto/Gambar/program | jpg/pdf |
Seni batik | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Fotografi | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Sinematografi | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Database | File Database | |
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman | Audio | Mp3 |
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
- Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF.
- Selain bukti ciptaan, permohonan pencatatan wajib menyertakan berkas dalam versi MsWord (berformat .docx atau form yang sudah diisi dan dapat dicopy data-datanya tanpa dibubuhi tanda tangan).
- Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan pada surat pencatatan ciptaan.
- Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui laman Simaster UGM.
- Detail mengenai permohonan pencatatan ciptaan melalui Simaster UGM dapat unduh panduan pada pranala berikut: Panduan Sistem Permohonan KI – Simaster UGM