Menindaklanjuti surat dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ( Ditlitabmas) nomor 1441/E5.2/PL/2015 perihal Penerimaan Proposal Hibah Penelitian Pengembangan IPTEK tahun 2016 bagi PTN/PTS Klaster Mandiri dan Utama. Bagi peneliti yang mempunyai h Indeks Scopus ≥ 2 yang sudah berstatus sebagai Ketua Peneliti pada Pendanaan Tahun 2016, masih diperkenankan menjadi Ketua Peneliti pada skema ini. Dosen yang masih belum menggunggah laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capaian hasil, dan poster) hibah yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak diperbolehkan mengajukan proposal skema ini.
Tata cara pengajuan proposal Hibah Penelitian Pengembangan IPTEK beserta formulirnya dapat diunduh di lampiran.