Pengelolaan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Gadjah Mada yang berada di bawah seksi Hak Kekayaan Intelektual, Subdirektorat HKI dan Riset Industri, Direktorat Penelitian UGM. Fasilitas layanan yang disediakan antara lain:

  1. Permohonan Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Universitas Gadjah Mada ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  2. Pendampingan tata cara permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri);
  3. Konsultasi permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri);
  4. Analisis potensi KI hasil penelitian sivitas akademika di lingkungan UGM; dan
  5. Workshop, sosialisasi, pelatihan KI.