Pengunggahan Proposal Lanjutan untuk Pendanaan 2017

Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Nomor 3145/E3/2016 tentang Pengunggahan Proposal Lanjutan, kami menyampaikan bahwa Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Risbang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan kesempatan kepada peneliti untuk mengajukan proposal lanjutan pendanaan tahun 2017.

Proposal lanjutan yang wajib diunggah meliputi skema:

  • Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT);
  • Penelitian Fundamental (PF);
  • Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan Publikasi Internasional (PKLN);
  • Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK);
  • Penelitian Strategis Nasional (STRANAS);
  • Penelitian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI);
  • Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri (RAPID);
  • Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNAS);
  • Penelitian Tim Pascasarjana (PPS);
  • Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Batch II.

Pengusulan proposal lanjutan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Proposal lanjutan diunggah melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 15 Desember 2016 dengan menggunakan username dan password yang telah dimiliki peneliti utama.
  • Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas peneliti dan identitas proposal meliputi:
    • Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan penelitian;
    • Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan,Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan.
  • Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X.
  • Pencantuman bidang fokus penelitian pada Atribut Usulan akan membawa konsekuensi pada besarnya dana yang dapat diusulkan.
  • Biaya usulan mengacu pada Permenkeu Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
  • Pada pengisian Target Capaian diharuskan mencantumkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan Bapak/Ibu peneliti untuk segera mengunggah proposal lanjutan untuk Pendanaan Tahun 2017 melalui laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Pengajuan proposal mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X (Kemenristekdikti, 2016) dan Panduan Pengajuan Proposal Lanjutan Program Penelitian Desentralisasi dan Kompetitif Nasional 2016 Untuk Pendanaan 2017 (Direktorat Penelitian UGM, 2016).

Bapak/Ibu Peneliti diharapkan menyerahkan hardcopy proposal lanjutan lengkap yang telah dijilid beserta lembar pengesahan sebanyak 1 eksemplar dan dokumen pendukung lainnya termasuk Surat Pernyataan Ketua Peneliti untuk mendapatkan tanda tangan pejabat yang mengetahui (skema MP3EI, RAPID dan PUSNAS) dan tanda tangan pejabat yang menyetujui (semua skema) selambat-lambatnya tanggal 13 Desember 2016 pukul 12.00 WIB ke alamat berikut:

Direktorat Penelitian Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM Lantai 3 Sayap Selatan, Bulaksumur, Yogyakarta.
Telp. 0274-6491972

Lampiran :

  1. Surat Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristekdikti tentang Pengunggahan Proposal Lanjutan Penelitian Tahun 2017
  2. Panduan Pengajuan Proposal Lanjutan Penelitian Untuk Pendanaan 2017 (Direktorat Penelitian UGM, 2016)_8 des 2016
  3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi X Tahun 2016 (Kemenristekdikti, 2016)
  4. PERATURAN MENTERI KEUANGAN 106-PMK.02-2016 STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2017.compress
  5. Permenristekdikti-42-2016 Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi
  6. FORMAT SURAT PERNYATAAN KETUA PENGUSUL
  7. FORMAT SURAT KESEDIAAN PERGURUAN TINGGI PENGUSUL RAPID
  8. FORMAT SURAT KESEDIAAN DARI MITRA INDUSTRI DALAM RAPID
  9. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pengajuan Proposal Lanjutan_8des2016

Comment (1)

  1. Mr WordPress 8 years ago

    Hi, this is a comment.
    To delete a comment, just log in and view the post's comments. There you will have the option to edit or delete them.