Pos oleh :

dit.lit

PENAWARAN KERJASAMA PENELITIAN SCIENCE AND TECHNOLOGY RESEARCH PARTNERSHIP FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT (PROGRAM SATREPS) 2020 – 2021

Kami sampaikan informasi dari laman Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://www.ristekbrin.go.id/pengumuman/kerjasama-penelitian-science-and-technology-research-partnership-for-sustainable-development-program-satreps-2020-2021/) bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Jepang melalui Ministry of Foreign Affairs in Japan (MOFA), Japan International Cooperation Agency (JICA), Ministry of Education, Culture, Sports, Science, and Technology (MEXT), Japan Science and Technology Agency (JST) bekerja sama untuk memfasilitasi riset antara peneliti Indonesia dan Jepang yang terkait dengan isu-isu global seperti Environment/Energy, Bio-resources, Disaster Prevention and Mitigation, dan Infectious Diseases Control dalam bentuk Hibah Riset selama 3-5 tahun.

 

Persyaratan utama untuk memperoleh hibah riset program ini, adalah:

  1. Applicantberasal dari lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah seperti Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Perguruan Tinggi, dan Laboratorium;
  2. HARUSmempunyai mitra kerja lembaga litbang di Jepang. Proposal yang tidak ada mitra institusi litbang Jepang tidak akan diproses lebih lanjut;
  3. Menyusun proposal bersama dengan bidang fokus yang telah ditentukan yaitu: Environment/Energy, Bioresources, Disaster Prevention and Mitigation, danInfectious Diseases Control;
  4. Diutamakan kerjasama riset yang sedang berjalan (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama), dan lamanya penelitian adalah 3 – 5 tahun;
  5. Diutamakan proposal yang disampaikan berupa kerjasama riset yang merupakan    konsorsium riset dengan melibatkan beberapa lembaga riset di Indonesia (dalam negeri);
  6. Menyampaikan proposal berupa soft–copy  (dalam 1 (satu) buah media penyimpanan digital dan turut disampaikan ke alamat email kerjasama@ristekbrin.go.id dengan subjek: SATREPS 2020 – 2021  [Nama Instansi]) dan hard–copy (sejumlah 5 eksemplar) kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRlN) paling lambat tanggal 25 September 2020, pukul 15:00 WIB, dengan alamat:

Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik

Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung B.J. Habibie Lantai 18

Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340

 

Konfirmasi selanjutnya, dapat dihubungi pada hari dan jam kerja adalah Sdr. Asido Mac Kenzie Butar Butar, dengan email kerjasama@ristekbrin.go.id, nomor telepon. 0888-0830-3901

Untuk informasi lebih lanjut, terlampir dapat dibaca:

  1. Guidance – unduh
  2. Application Form/Format Proposal – unduh

Penawaran Bilateral Exchange Program JSPS/DGHE Joint Research Projects for Fiscal Year 2021

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Tawaran Bilateral Exchange Program JSPS/DGHE Joint Research Projects for Fiscal Year 2021 tanggal 11 Juni 2020, dengan ini kami menawarkan kembali kesempatan untuk mengajukan proposal Bilateral Exchange Program JSPS/DGHE Joint Research Projects for Fiscal Year 2021, kepada para dosen/peneliti di perguruan tinggi.

Informasi lebih lanjut mengenai tawaran program tersebut di atas dapat dilihat pada laman: https://www.jsps.go.jp/english/e-bilat/call.html. Bagi dosen tetap yang berminat, kami mohon untuk segera mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan (hardcopy dan softcopy), mulai 15 Juni s.d 2 September 2020. Dokumen softcopy dikirim melalui email ke: bln.dikti@kemdikbud.go.id, sedangkan dokumen hardcopy dialamatkan ke:

Direktur Sumber Daya
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Lantai 5 Kompleks KEMDIKBUD
Jln. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat 10270

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran bisa diunduh di bawah ini :

  1. Surat tawaran (klik disini)
  2. Panduan JSPS DGHE Joint Research Projects 2021 (klik disini)
  3. Format PROPOSAL FOR JSPS DGHE Joint Research 2021 (klik disini)
Tingkatkan Kekayaan Intelektual, Kemenkum-HAM Kanwil DIY bekerja sama dengan UGM Mengadakan Kuliah Umum

Tingkatkan Kekayaan Intelektual, Kemenkum-HAM Kanwil DIY bekerja sama dengan UGM Mengadakan Kuliah Umum

Untuk meningkatkan kekayaan intelektual di kalangan universitas khususnya dosen, peneliti dan mahasiswa, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Kanwil DIY bekerja sama dengan Direktorat Penelitian dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menggelar kuliah umum dengan tema “Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Inovasi”. Kuliah umum ini digelar pada Selasa (10/03/2020) pukul 10.30 WIB di Gedung Grha Sabha Pramana UGM. Dr. Freddy Harris, ACCS selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM hadir untuk memberikan materi utama. Kuliah umum ini dihadiri oleh civitas akademik UGM, civitas akademik di sekitar DIY, hingga akademisi dan masyarakat dari luar Yogyakarta.

Kuliah Umum ini diawali dengan penyerahan berbagai sertifikat dan penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) diantaranya adalah penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Bantul atas permohonan IG untuk Batik Nitik. Selain itu dilakukan penyerahan sertifikat Paten granted kepada para inventor UGM atas 19 judul invensi Paten oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual secara langsung.

Sambutan kuliah umum disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr. selaku Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan UGM. Dalam sambutannya, Djagal Wiseso menyampaikan  bahwa UGM memberikan perhatian yang cukup besar kepada perlindungan Kekayaan Intelektual. “Paten di negara kawasan ASEAN masih tertinggal. Indonesia memiliki potensi yang dapat berubah menjadi aset Kekayaan Intelektual. Diharapkan kuliah umum ini dapat membantu untuk menjawab tantangan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual”, ungkapnya

Dalam sesi kuliah umum, Direktur Jenderal KI, Freddy Harris mengatakan bahwa pemimpin (di kalangan universitas -red) memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual. Pemimpin kampus diharuskan mengerti dan paham terhadap institusi pendidikan yang dipimpinnya sehingga dapat dilindungi secara hukum.

“Jangan sampai potensi-potensi kekayaan intelektual kemudian diplagiarisme, sehingga itu akan merugikan penciptanya sendiri,” kata Harris.

Freddy menyampaikan juga bahwa para dosen, mahasiswa, maupun peneliti di UGM telah mampu menghasilkan banyak inovasi. Tapi kemudian inovasi-inovasi tersebut harus didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum untuk melindunginya. Ia mencontohkan pentingnya suatu karya akademik dari mahasiswa khususnya eksakta berupa skripsi maupun tugas akhir yang menghasilkan inovasi baru dalam bentuk alat maupun sistem untuk didaftarkan perlindungannya.

Antar institusi di dalam Universitas seharusnya saling bekerjasama dalam proses perlindungan Kekayaan Intelektual, (baik pada hulu maupun hilirisasi -red). Freddy menambahkan, sebagai contoh peneliti bidang teknik, kesehatan, dan farmasi, mereka yang akan berinovasi menciptakan produk-produk baru atau mengembangkan produk yang sudah ada yang bermanfaat bagi masyarakat, para akademisi dari bidang tersebut tidak perlu memikirkan ke mana produk akan dijual dan bagaimana cara melindungi karya-karya mereka, karena perlindungan hukum akan diserahkan oleh ahli hukum seperti Fakultas Hukum misalnya, sedangkan akademisi bidang ekonomi dan bisnislah yang akan membantu hilirisasi, mereka akan menawarkan produk unggulan hasil invensi para peneliti ke perusahaan-perusahaan untuk diproduksi secara masal.

Diharapkan UGM terus mendorong civitas akademiknya untuk memunculkan inovasi-inovasi baru dan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.

Hasil Seleksi Program Peningkatan Kapasitas Peneliti Dalam Penyusunan Proposal Multidisiplin Batch II (Dua) T.A 2019

Berdasarkan hasil Rapat Penetapan Penerima Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum serta mempertimbangkan Hasil Seleksi Evaluasi Pembahasan Proposal tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua ribu sembilan belas (16-09-2019), maka Direktorat Penelitian Universitas Gadjah Mada menetapkan Penerima Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Kegiatan Peningkatan Kapasitas Peneliti Dalam Penyusunan Proposal Multidisiplin Batch II (Dua) Tahun Anggaran 2019. Adapun laporan kegiatan penyusunan Peningkatan Kapasitas Peneliti dalam Penyusunan Proposal Multidisiplin antara lain :

  1. Full proposal
  2. Bukti submit proposal
  3. Logbook komunikasi dengan mitra dan penyandang dana;

paling lambat kami terima 31 Oktober 2019. Terlampir kami sampaikan daftar pemenang kegiatan tersebut.

Lampiran : silahkan kli disini

 

Pemenang Multidisiplin 2019 Batch II

Penerimaan Rekrutmen Tenaga Mahasiswa Paruh Waktu Periode II Tahun 2019 Direktorat Penelitian UGM

Bersama ini kami sampaikan permohonan penyebarluasan informasi Penerimaan Calon Tenaga Mahasiswa Paruh Waktu Direktorat Penelitian Periode II Tahun 2019. Kepada mahasiswa  yang berminat dapat mengajukan lamaran (persyaratan terlampir) kepada  Direktur Penelitian dengan alamat Direktorat Penelitian Gedung Pusat Lt.3 Sayap Selatan, selambat-lambatnya pada tanggal 14 Oktober 2019 pukul 12.00 WIB.

Penerimaan mahasiswa silahkan Klik Disini

 

Berkas Pencatatan Hak Cipta

1. Surat Permohonan Pembiayaan Hak Cipta – Unduh di sini

[gview file=”http://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2019/07/Surat-Permohonan-Pembiayaan-Hak-Cipta-2019.doc”]

 

2. Formulir Permohonan Pencatatan Ciptaan – Unduh di sini

[gview file=”http://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2019/07/Formulir-Permohonan-Pencatatan-Ciptaan-dan-lampiran-2019.doc”]

 

3. Surat Pengalihan Hak Cipta – Unduh di sini

[gview file=”http://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2019/07/Surat-Pengalihan-Hak-Cipta-2019.doc”]

 

4. Surat Pernyataan – Unduh di sini

[gview file=”http://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2019/07/Surat-Pernyataan-Hak-Cipta-2019.docx”]

 

5. Tabel Jenis Ciptaan – Unduh di sini

[gview file=”http://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2018/10/Tabel-Jenis-Ciptaan-dan-syarat-ciptaan.doc”]