Kegiatan Sosialisasi Kebijakan, Pengelolaan Dan Pelaksanaan Riset Tahun 2017 dan Tahun 2018 terselenggara pada hari Kamis, 6 April 2017 bertempat di Ruang Utama Lantai 1 Grha Sabha Pramana UGM dibuka oleh Wakil Rektor Bidang P2M, Prof.Dr. Suratman, M.Sc dan penutupan kegiatan oleh Direktur Penelitian, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan, Pengelolaan Dan Pelaksanaan Riset Tahun 2017 dan Tahun 2018 tidak hanya menarik minat peneliti/dosen UGM tetapi juga peneliti/dosen dari Perguruan Tinggi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Dr. Muhammad Dimyati, M.Sc menyampaikan bahwa riset dan pengembangan harus menghasilkan inovasi dan invensi yang dapat memberikan dampak pada peningkatan daya saing bangsa dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan riset dan pengembangan terkait luaran riset berupa publikasi tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.02/2016, Panduan Pengelolaan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi XI, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, Science and Technology Index (http://sinta1.ristekdikti.go.id).
Kebijakan riset dan pengembangan terkait luaran riset berupa kekayaan intelektual tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.02/2015. Kebijakan riset dan Pengembangan terkait dengan luaran penelitian berupa prototipe adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016.
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Ocky Karna Radjasa, M.Sc, menyampaikan pengelolaan riset berbasis output (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.02/2016). Bahwa telah terjadi perubahan paradigma riset dari riset yang berbasis proses menjadi riset berbasis output yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas penelitian.