Latest update
3 Januari 2020
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Permohonan pendaftaran Desain Industri bagi Dosen/Peneliti di lingkungan Universitas Gadjah Mada dapat dilakukan melalui Subdirektorat HKI, Direktorat Penelitian UGM, dengan mengajukan dan mengumpulkan berbagai berkas persyaratan sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan ke HKI UGM melalui Simaster
- Pemeriksaan administratif oleh HKI UGM
- Pengajuan permohonan oleh HKI UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
- Pemeriksaan formalitas administrasi oleh DJKI
- Pengumuman/publikasi permohonan desain industri oleh DJKI
- Pemeriksaan subtantif oleh pemeriksa desain industri DJKI
- Pemberian atau penolakan hak desain industri oleh DJKI
Gambar desain yang diajukan dalam permohonan pendaftaran desain industri memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Gambar desain industri berformat .jpg
- Gambar desain dapat berupa hasil desain komputer atau foto kamera
- Background berwarna putih atau warna lain yang membuat bentuk desain tetap terlihat jelas
- Tidak terdapat gambar objek lain selain desain yang akan didaftarkan desainnya
- Pada desain yang berbentuk 3 dimensi, gambar desain minimal terdiri dari 6 tampak yaitu tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, tampak atas, dan perspektif
- Formulir Permohonan Pembiayaan
- Formulir Permohonan Pendaftaran DI
- Uraian Desain
- Gambar Desain
- Surat Pengalihan Hak
- Surat Pernyataan Desain Industri
Adapun keterangan, berkas permohonan, dan contoh pengisian dapat diunduh di bawah ini :
a. Formulir Permohonan Pembiayaan (Unduh Disini)
Formulir permohonan pembiayaan desain industri dapat diisi dan ditandatangani oleh pendesain utama (penanggung jawab) tanpa meterai.
1. Surat Permohonan Pembiayaan Desain Industri
b. Formulir Permohonan Pendaftaran DI (Unduh Disini)
Formulir permohonan pendaftaran desain industri dapat diisi dan ditandatangani oleh pendesain utama tanpa meterai.
3. Formulir Permohonan Pendaftaran Desain Industri
c. Uraian Desain (Unduh Disini)
Formulir Uraian Desain Industri dapat diisi sesuai dengan ketentuan berikut:
- Judul
Singkat dan dalam bahasa Indonesia serta merujuk pada desain yang diajukan tanpa menunjukkan fungsinya seperti Meja, Kursi, Cangkir dan sebagainya. - Keterangan Gambar
Menyebutkan keterangan sesuai dengan masing-masing tampak gambar yang merujuk pada templat Gambar Desain industri
contoh:
Gambar 1 : Tampak Depan
Gambar 2 : Tampak Belakang
Gambar 3 : Tampak Samping Kanan
Gambar 4 : Tampak Samping Kiri
Gambar 5 : Tampak Atas
Gambar 6 : Perspektif - Kegunaan
Menjelaskan kegunaan dari desain yang dimohonkan secara singkat dan jelas. Contoh desain meja:
kegunaan: untuk menaruh makanan dan atau minuman - Klaim
Pengisian klaim pada desain industri merupakan hal yang berbeda bila dibandingkan pengisian pada klaim paten. Klaim desain industri cukup dengan memilih opsi yang tersedia dalam form (Bentuk/Konfigurasi/Komposisi warna/Komposisi garis) tanpa ditambahkan dengan penjelasan lain.
d. Templat Gambar Desain (Unduh Disini)
Gambar desain yang sudah disiapkan dalam format .jpg dapat disalin kemudian dimasukkan ke dalam templat Gambar Desain Industri selanjutnya dibuat dalam format pdf
e. Surat Pengalihan Hak (Unduh Disini)
Surat pengalihan hak menggunakan meterai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan pendesain pertama. Apabila pendesain lebih dari satu maka meterai cukup satu pada pendesain pertama, pendesain lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.
Apabila permohonan Desain Industri yang diajukan dimiliki oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Desain Industri dengan Kepemilikan Bersama* yang dapat diunduh disini.
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Desain Industri dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang tercantum klausul kepemilikan bersama yang dapat dikirim melalui email dengan alamat hki@ugm.ac.id.
2. Surat Pengalihan Hak Desain Industri
f. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri (Unduh Disini)
Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri merupakan pernyataan bahwa desain yang diajukan oleh pendesain tidak meniru atau menggunakan desain orang lain. Surat pernyataan diisi serta diberi bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh Direktur Penelitian UGM. Proses penandatanganan akan dilakukan oleh Tim HKI UGM.
- Seluruh surat dan form berkas permohonan desain industri yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF.
- Semua formulir dan surat permohonan desain industri yang berbentuk pdf wajib menyertakan berkas dalam versi MsWord (.docx/tanpa tanda tangan).
- Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan desain industri.
- Berkas permohonan (dalam bentuk PDF, MsWord, dan .jpg) diajukan melalui laman Simaster UGM.
- Detail mengenai permohonan pendaftaran desain industri melalui Simaster UGM dapat unduh panduan pada pranala berikut: http://ugm.id/PanduanSistemPengajuanKI