Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Lembaga Keuangan

 

Dalam rangka memberikan kejelasan terkait mekanisme dan regulasi HKI sebagai objek jaminan fidusia, DJKI bekerja sama dengan UGM menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Lembaga Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 23-24 Oktober 2023 di Eastparc Hotel Yogyakarta.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si., Direktur Penelitian Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Mirwan Ushada, STP. M.App.Life.Sc, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra. Sri Lastami, ST., M.IPL. sekaligus membuka kegiatan FGD.

Dalam sambutanya, Prof Mirwan menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perguruan tinggi sebagai salah satu unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib melakukan penyebaran informasi terkait invensi dan inovasi sebagai hasil penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. “Termasuk di dalamnya penyebaran hasil Kekayaan Intelektual yang dimiliki, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pelindungan Kekayaan Intelektual”, kata Prof Mirwan. Universitas Gadjah Mada memberikan perhatian besar terhadap Hak Kekayaan Intelektual sebagai upaya perlindungan inovasi yang dihasilkan dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. Keluaran penelitian dan pengabdian yang berupa karya tulis dan karya terapan, dapat memiliki nilai ekonomi dan memberikan kemanfaatan sosial bagi Masyarakat. Prof. Mirwan menambahkan, “Upaya ini diwujudkan dengan mendorong dosen dan mahasiswa untuk melakukan perlindungan terhadap karya inovasi yang dihasilkan”. Hasil penelitian setidaknya harus memiliki kemanfaatan komersial dan kemanfaatan sosial dalam pengabdian kepada masyarakat.

FGD diselenggarakan dengan melibatkan dari berbagai unsur peserta diantaranya terdiri dari perwakilan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Akademisi, Sentra HKI Perguruan Tinggi di Yogyakarta, Industri Perbankan, Industri Jasa Keuangan Non Bank, Notaris, Profesi Jasa Penilaian/Appraisal Aset, dan Pemilik KI.

Narasumber yang kompeten di bidangnya juga dihadirkan pada pelaksanaan FGD, antara lain Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dr. Ir. Robinson H. Sinaga, S.H., LL.M yang memaparkan terkait update implementasi PP Nomor 24 Tahun 2022 yang menyangkut kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan Prof. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., selaku Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha UGM, yang menyampaikan materi terkait praktik komersialisasi kekayaan intelektual dan pengalihan kekayaan intelektual yang dimoderatori oleh Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D. dosen Fakultas Hukum UGM.

Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh Budi Martokoesoemo, MBA, MAPPI. (Cert), Head of Corporate Finance and Management Consulting RSM Indonesia bersama dengan WIPO Expert, Cyrus Veloo Varatharajan. Masing-masing menyampaikan materi terkait prinsip dasar dan metode penilaian (valuasi) KI dan praktiknya serta program-program WIPO dalam mendorong praktik pembiayaan berbasis KI secara Internasional. Paparan lainnya dari Virda Septa Fitri, S.T., M.L.S., M.H. selaku Pemeriksa Paten DJKI dan Rikson Sitorus, SH.,CN M.H, Analis Hukum Madya di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang menyampaikan paparan terkait valuasi dan eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia dan penggunaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia.

Pada pelaksanaan FGD hari kedua dimoderatori oleh Irna Nurhayati S.H., M.Hum., LL.M., PhD., selaku dosen Fakultas Hukum UGM. Narasumber hari kedua menghadirkan Yohanita D. Candramurti, S.H. dan Andrean Heru Pradana, S.H. dari Biro Hukum BRI. Selain kedua narasumber tersebut Liza Hesti dari Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Budhi Pratomo Mahardiko, S.Kom., M.T. dari DJKI, turut serta menjadi narasumber pada hari kedua kegiatan FGD. Masing-masing narasumber membahas mengenai regulasi keuangan, implementasi pemberian kredit dengan agunan ki dan potensi praktiknya. Pembahasan dilanjutkan dengan perkembangan aset perbankan, serta agunan yang umumnya diterima bank untuk fasilitas kredit. Selain beberapa hal tersebut pembahasan hari kedua ini juga menyampaikan terkait proses bisnis platform penelusuran data kekayaan intelektual dan pencatatan fidusia, serta Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Harapannya pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi masukan dan rekomendasi tentang implementasi HKI sebagai objek Jaminan Fidusia dalam memperoleh kredit di sektor jasa keuangan, dan konsep yang jelas terkait penilaian aset HKI. Selain hal tersebut FGD ini juga dapat memberi masukan terkait pedoman penilaian atas nilai ekonomis benda tidak berwujud dalam hal ini adalah HKI, dukungan yuridis teknis, dan substansi yang perlu disesuaikan dalam UU Jaminan Fidusia untuk menyesuaikan dengan karakter khusus HKI sebagai objek jaminan.

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.