Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 34/PJ/2017 tentang penegasan perlakuan perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menetapkan beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia salah satunya adalah UGM sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kebijakan tersebut membuat UGM harus melakukan penyesuaian sistem pengelolaan keuangan dalam berbagai bidang.
Sebagai salah satu point dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, penelitian menjadi hal yang penting dan harus diperhatikan. Oleh sebab itu dengan beralihnya UGM sebagai pengusaha kena pajak pengelolaan dana penelitian harus disesuaikan. Direktorat Penelitian Universitas Gadjah Mada melakukan diskusi terkait pengelolaan dana penelitian dengan LPPM Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 12 Maret 2018 di LPPM ITB. UGM mewakilkan Dr.Biol.Hom, Nastiti Wijayanti, S.Si.,M.Si., Sri Mulyani, S.Sos., Eko Wahyu Prasetyo, S.Sos., Marisatul Ula, S.Sos.,S.Ei., dan Ayutia Nurwita untuk menghadiri diskusi tersebut.
Diskusi dilakukan untuk mengetahui cara terbaik pengelolaan dana penelitian pasca ditetapkannya PKP agar kedepannya dana penelitian dapat dikelola secara efektif dan efisien, sehingga penelitian-penelitian di perguruan tinggi Indonesia dapat terus berjalan dengan melahirkan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat dan dapat menjadi kaki penggerak kemajuan bangsa.