Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepan, dan Prancis sepertinya menjadi kiblat atas perhatian mereka terhadap kekayaan intelektual (KI). Negara-negara tersebut menghasilkan banyak devisa dari pengelolaan KI dengan benar. Tidak hanya hal-hal inovatif berskala besar, namun juga banyak sekali penemuan-penemuan kecil yang dikelola dengan baik dan menghasilkan banyak uang, baik untuk inventornya, maunpun untuk negara.
Indonesia sebagai negara dunia ketiga harus juga meningkatkan diri terhadap kesadaran terhadap KI. UGM sebagai pelopor world class university, melalui Direktorat Penelitian ikut mendukung upaya melek KI melalui sosialisasi yang diadakan di Ruang Sidang Besar Fakultas Peternakan UGM pada 15-16 Maret 2018. Sosialisasi Drafting Paten dengan tema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Hasil Karya Intelektual Sivitas Akademika Universitas Gadjah Mada” yang dibuka secara resmi oleh Bambang Suwignyo, S.Pt., M.P., Ph.D. yang merupakan Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni di Fakultas Peternakan, berlangsung interaktif dengan topik yang menarik.
Sebagai pembicara pembuka, Prof. Tomi Suryo Utomo, SH, LLM, PhD mengungkapkan bahwa tanpa kita sadari, kehidupan kita tidak bisa lepas dari KI. “Dari kita membuka pintu rumah, naik mobil, berada di kantor, pulang, kemudian kembali ke rumah lagi, pasti kita bersentuhan dengan KI.”, ungkap beliau. Prof. Tomy yang sudah lama malang melintang di ranah KI menjelaskan dengan gamblang mengenai perbedaan HKI dan KI, jenis-jenis KI yang berupa paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, dan lain-lain. Beliau menjelaskan bahwa kunci untuk menguasai KI adalah menjadi pihak yang melek perbedaan antarjenis KI tersebut. Dengan mengetahui perbedaannya, kita bisa menempatkan penemuan kita dengan benar dan dapat mengambil keuntungan dengan penemuan tersebut.
Dosen di International Undergraduate Program Fakultas Hukum UGM ini juga termasuk salah satu tim penyusun Undang-Undang No. 3 Tahun 2016 tentang Paten, maka beliau juga menjelaskan beberapa pasal dan ayat krusial yang harus diperhatikan supaya sebagai inventor tidak dirugikan, seperti membuat penjanjian terpisah dengan pihak pemberi pekerjaan/dana ketika kita melakukan penelititan dan menemukan sesuatu. Beliau juga menekankan bahwa invensi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM bersifat territorial, artinya paten atas invensi tersebut tidak berlaku di luar negeri.
Pemberian materi selanjutnya adalah Prof. Drs. Karna Wijaya, M.Eng. Beliau yang mempunyai beberapa paten terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM ini berbagi informasi mengenai cara penulisan draft paten yang sesuai dengan peraturan. Sebagai pembuka, beliau menyampaikan langkah-langkah untuk mendaftar paten dan gambaran biayanya. Beliau mengungkapkan kepada para peserta yang berjumlah sekitar 70 orang untuk tidak khawatir mengenai urusan administrasi karena UGM melalui Direktorat Penelitian, khususnya Seksi HKI akan membantu sivitas akademika UGM yang berurusan dengan HKI.
Pada hari kedua, beberapa peserta datang dengan membawa draft paten masing-masing. Prof. Karna memberikan sedikit pengantar dan dilanjutkan dengan para peserta mendatangi meja beliau untuk bertanya secara intensif. Beliau memberikan masukan-masukan berupa pemilihan kata yang tepat, serta mengenai mediasi terhadap patent examiner sehingga paten dapat diterima. Pada akhir pertemuan, sebagian peserta menyatakan akan segera menyelesaikan draft paten dan mengkonsultasikan dengan Direktorat Penelitian.