Direktorat Penelitian UGM melaksanakan kegiatan evaluasi mandiri tahun pertama kegiatan penelitian RISPRO LPDP untuk judul “Produksi Pewarna Alami Dan Aplikasinya Pada UKM Batik Sebagai Sarana Pengembangan Produk Berbasis Kearifan Lokal, Kompetitif, Dan Berkelanjutan” pada hari Selasa (21/2). Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman ini dihadiri oleh Tim Direktorat Penelitian UGM, mitra penelitian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, dan mitra Asosiasi Batik Sleman Mukti Manunggal serta tim peneliti yang diketuai oleh Dr. Edia Rahayuningsih.
“Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk komersial pewarna alami dan mengaplikasikan pewarna alami tersebut pada produksi batik di Kabupaten Sleman sebagai sarana realisasi pembangunan ekonomi berkelanjutan” demikian disampaikan Dr. Edia Rahayuningsih. “Untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dibangun kerjasama mutualistik dan strategis antara peneliti, produsen pewarna alami, pemerintah daerah Kabupaten Sleman, dan komunitas pengrajin” tambahnya. Pada tahun pertama ditetapkan 8 rumusan tujuan spesifik dan dicapai melalui 8 aktivitas kegiatan. Secara umum aktivitas yang dilakukan dalam penelitian ini telah terselenggara sesuai dengan target capaian dan janji luaran yang direncanakan.
Strategi pelepasan (exit strategy) program sangat diperhatikan pada riset ini, karena merupakan bagian penting yang sangat menentukan keberlanjutan dan keberhasilan program. Strategi ini berkaitan dengan aspek minimalisi, pengurangan, atau bahkan penghilangan sumberdaya hasil penelitian atau fasilitas pendampingan yang diperoleh selama masa atau dalam skema proyek/program. Mengacu pada skema kerjasama kemitraan antara peneliti dan mitra, maka keberlanjutan program pasca fase pelaksanaan riset adalah 1) perguruan tinggi sebagai inisiator, konseptor, dan fasilitator merupakan institusi pemegang HKI atas hasil penelitiannya, 2) Dinas Perindagkop Kabupaten Sleman sebagai institusi yang menjalankan fungsi facilitating, empowering, enabling (FEE) merupakan institusi regulasi dan kontrol kualitas produk, 3). Asosiasi berperan sebagai ‘suh’ yang mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, dan mengorganisir UMKM dengan konsep fair trade, merupakan kluster unit usaha yang dinamis dan sehat.