Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting karena menunjang perekonomian suatu bangsa. Oleh karena itu masyarakat secara umum diharapakan menghargai dan peduli serta mengembangkan HKI dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi para kreator dan inventor untuk terus mengembang ide intelektual dan berkarya. Masyarakat diharapkan juga memberi apresiasi dan penghargaan terhadap karya intelektual, yaitu dengan tidak melakukan pelanggaraan HKI seperti pemalsuan dan pembajakan karya orang lain. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pemerintah memberikan apresiasi kepada lembaga/kementerian, perguruan tinggi/lembaga pendidikan, kabupaten/kota yang dianggap telah peduli dan menjalankan HKI dengan berupa penetapan Kawasan Berbudaya HKI.
Kementerian Hukum dan HAM RI pada hari Selasa (27/8/2013) menganugerahkan penetapan “Kawasan Berbudaya HKI” kepada Universitas Gadjah Mada yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc di Gedung Sri Manganti, Kraton Yogyakarta.
Selain UGM, penganugerahan penetapan Kawasan Berbudaya HKI juga diberikan kepada Kraton Yogyakarta yang diterima langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X, Universitas Islam Indonesia, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Bantul, Pemerintah Gunungkidul, dan Pemerintah Kulon Progo. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, Direktur Jenderal HKI Ahmad M. Ramli, Kepala BPHN Wicipto Setiadi, tamu undangan serta pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Penganugerahan Kawasan Berbudaya HKI kepada UGM ini dikarenakan UGM memiliki potensi yang sangat besar dalam hal kreatifitas dan inovasi yang ditandai dengan adanya pengajuan permohonan HKI berupa Paten, Merek dan Hak Cipta, disamping itu UGM juga mempunyai unit HKI dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UGM dan regulasi berupa Keputusan Rektor yang terkait dengan HKI. UGM juga secara konsisten melakukan aktifitas sosialisasi dan drafting HKI. Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus tantangan bagi UGM untuk terus menggali potensi kreatifitas dan inovasi yang dimiliki oleh civitas akademika UGM dan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya-karya intelektual. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mengurangi pelanggaran HKI di kawasan UGM.