Dalam rangka meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) yang bersumber dari kegiatan tridharma perguruan tinggi secara profesional, terintegrasi sehingga memberikan nilai tambah, memperoleh perlindungan hukum, dan meningkatkan reputasi akademik Universitas Gadjah Mada, telah ditetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 481/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengelola Intellectual Property Management Office (IPMO). Sehubungan dengan hal tersebut, layanan KI yang sebelumnya dilaksanakan di bawah pengelolaan Direktorat Penelitian akan dialihkan ke IPMO yang diketuai oleh Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. di bawah pengelolaan Direktorat Pengembangan Usaha, terhitung mulai tanggal 3 April 2025. Selanjutnya kami informasikan bahwa seluruh kegiatan administrasi, permohonan, dan pengelolaan terkait KI akan diproses melalui IPMO. Adapun alamat kantor IPMO adalah sebagai berikut.
Intellectual Property Management Office (IPMO)
Jl. Tevesia B11 & B12, Bulaksumur, Sagan, Caturtunggal,
Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Website: ipmo.ugm.ac.id
WhatsApp: +62 898-8888-035 (Ibu Sri Mulyani, S.Sos.)
Email: hki@ugm.ac.id
Kami mohon agar seluruh sivitas akademika dapat menyesuaikan dengan perubahan ini pada pengajuan atau korespondensi yang akan datang. Untuk semua pengajuan permohonan KI masih tetap dilakukan melalui Simaster Permohonan KI. Kami berharap dengan pengalihan ini, pengelolaan kekayaan intelektual di UGM dapat lebih terstruktur dan efisien.
Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Universitas Gadjah Mada dikelola oleh Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Penelitian UGM. Fasilitas layanan yang disediakan antara lain:
- Permohonan KI dengan kepemilikan UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Pendampingan tata cara permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
- Konsultasi permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
- Analisis potensi KI hasil penelitian sivitas akademika di lingkungan UGM
- Workshop, sosialisasi, serta pelatihan KI
Tata cara permohonan KI dapat diakses melalui website Direktorat Penelitian pada:
Proses permohonan KI dilakukan melalui website Simaster UGM.
Info lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui:
Kantor KI Direktorat Penelitian UGM
Ruang S3-09, Lantai 3, Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM
e-mail: hki@ugm.ac.id
WhatsApp: +62-898-8888-035


