Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Industri dihasilkan oleh pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.

Untuk dapat dilindungi, Desain harus dilakukan permohonan pendaftaran Desain Industri dimana permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan, apabila pendesain merupakan peneliti UGM maka permohonan harus dilakukan melalui Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual UGM.

 

Desain Industri yang mendapat perlindungan?

  1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
  2. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
  3. Desain belum diungkap bahkan belum dilakukan komersialisasi, atau belum diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia

 

Berapa lama waktu perlindungan desain?

Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan tidak dapat dilakukan perpanjangan perlindungan.

 

Apa saja desain yang tidak dapat didaftarkan?

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Apa syarat mengajukan permohonan DI ke HKI UGM?

  1. Formulir Permohonan Pembiayaan
  2. Formulir Permohonan Pendaftaran DI
  3. Uraian Desain
  4. Gambar Desain
  5. Surat Pengalihan Hak
  6. Surat Pernyataan Desain Industri
  7. Lampiran gambar desain berformat .jpg

untuk mengunduh formulir permohonan Desain Industri dapat klik disini.

sumber : UU no 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri