Pada tahun 2007, UGM menyatakan visi untuk menjadi Universitas Riset Kelas Dunia, yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan bangsa, berdasarkan Pancasila (Lima Prinsip Dasar Republik Indonesia). Mengingat pentingnya kegiatan penelitian, UGM telah mengambil beberapa langkah yang menempatkan banyak penekanan pada penelitian. Salah satu langkah ini menyatukan kegiatan penelitian dan pelayanan masyarakat menjadi satu lembaga yang disebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau LPPM UGM dilahirkan sebagai hasil dari penggabungan antara Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat, keduanya merupakan lembaga UGM. Dasar hukum untuk pembentukannya adalah SK Rektor nomor 47/P/SK/HT/2006. Melalui penggabungan dari dua lembaga tersebut, diharapkan hasil dari kegiatan penelitian yang dilakukan di UGM bermanfaat bagi masyarakat dan cukup dekat dengan kebutuhan para pemangku kepentingan.
Pada tahun 2015 UGM telah melakukan reorganiasi di beberapa bagian sebagai tindak lanjut dari peraturan Majelis Wali Amanah terkait Organisasi dan Tata Kelola (OTK) yaitu Peraturan. Keberadaan OTK baru memunculkan sejumlah unit baru dan pergantian nama jabatan sesuai struktur di dalam OTK yang baru salah satunya adalah LPPM UGM. LPPM UGM mengalami reorganisasi menjadi Direktorat Penelitian, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat dan Badan Penerbitan dan Publikasi.
Secara struktural, posisi Direktorat Penelitian (Ditlit) berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya Ditlit berkonsultasi dan melaporkan hasil penelitian ke Wakil Rektor Bidang Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Rektor No 1/P/SK/HT/2015 maka fungsi Direktorat Penelitian sebagai pengelola dan pembina kegiatan penelitian serta pendaftaran hasil penelitian untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual.
Direktorat Penelitian bertugas untuk:
- Menyusun kebijakan di bidang penelitian dan Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Rencana Strategis UGM.
- Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Menyusun perencanaan kegiatan di bidang penelitian dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Mengembangkan kegiatan penelitian untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis kekuatan lokal dan berwawasan global.
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit pelaksana dan penunjang kegiatan penelitian dalam rangka pengembangan kegiatan penelitian yang bersinergi.
- Mengelola, administrasi, data, dan sistem informasi Direktorat dan Kekayan Hak Intelektual.
- Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual.
- Memfasilitasi layanan pengajuan, pendaftaran, perlindungan dan permohonan Hak Kekayaan Intelektual bagi hasil penelitian UGM.