• Tentang UGM
  • Akademika
  • IT Center
  • SDM
  • Perpustakaan
  • LPPM
  • Email UGM
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Penelitian
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Direktorat Penelitian
    • Manajemen Direktorat Penelitian
    • Galeri
  • Penelitian
    • Kemenristekdikti
    • LPDP
    • Dosen Muda
    • kkp3t
    • Kegiatan Penelitian
      • UGM-IPPort
  • HKI
    • HKI UGM
    • Pengertian Paten
    • Regulasi Paten dan Hak Cipta
    • Permohonan Pencatatan Hak Cipta
    • Pendaftaran Permohonan Paten
    • Desain Industri
    • Permohonan Desain Industri
  • Riset Industri
    • Proposal Multidisiplin
    • IRF
    • Kompliasi Hasil Riset
  • Komisi Etik
  • Buletin
  • Beranda
  • Hak Cipta

Hak Cipta

  • 8 November 2016, 08.08
  • Oleh: Admin Jr
  • 0

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud

Recent Posts

  • Pemberitahuan Penerima Pendanaan Hibah Rekognisi Tugas Akhir (RTA) Batch I Tahun Anggaran 2022
    Mei 19, 2022
  • Pemberitahuan Penerima Pendanaan Program Riset Kolaborasi Indonesia Tahun Anggaran 2022
    Mei 17, 2022
  • Pemberitahuan Pendanaan Penelitian Program Kompetitif Nasional, Desentralisasi dan Penugasan Tahun Anggaran 2022
    Mei 17, 2022
  • Program Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual (UBER KI) Tahun 2022
    Mei 9, 2022
  • Pemberitahuan Penerima Penerima Pendanaan Hibah Peningkatan Kapasitas Peneliti Dosen Muda Tahun Anggaran 2022
    April 19, 2022
Universitas Gadjah Mada

DIREKTORAT PENELITIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Gedung Pusat UGM,
Lantai 3 Sayap Selatan,
Bulaksumur, Yogyakarta,
Indonesia, 55281
Telp: (+62 274) 6491972, 520669
Faks: (+62 274) 520669

© Direktorat Penelitian UGM

Aturan PenggunaanPeta SitusKontak

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY