Skip to main content

Program Penelitian dan Publikasi Tahun 2026

FAQ Program Penelitian dan Publikasi UGM Tahun 2026

Dokumen ini merupakan rangkuman Frequently Asked Questions (FAQ) resmi berdasarkan hasil Sosialisasi Program Penelitian dan Publikasi Tahun 2026. FAQ ini disusun untuk memudahkan dosen, peneliti, pengusul program dalam memahami ketentuan program yang dikelola Direktorat Penelitian UGM.

A. Program Penelitian

  • Siapa yang berhak mengajukan program penelitian Ditlit UGM?
    Pengusul adalah dosen Universitas Gadjah Mada (termasuk dosen dengan status NIDK) yang berstatus aktif dan memenuhi persyaratan pada panduan masing-masing skema.
  • Apakah dosen boleh mengajukan lebih dari satu skema penelitian?
    Dosen diperbolehkan mengajukan lebih dari satu skema sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pada panduan masing-masing program.
  • Apakah dosen dengan tanggungan luaran tahun sebelumnya masih dapat mengajukan hibah?
    Dosen tetap dapat mengajukan hibah pada skema lain, dengan catatan wajib menyelesaikan tanggungan luaran yang belum terpenuhi.
  • Untuk RTA, jenjang mahasiswa apa yang diprioritaskan?
    Program RTA memprioritaskan mahasiswa Program Doktoral.
  • Siapa yang menjadi corresponding author pada publikasi RTA?
    Ketua Peneliti RTA wajib menjadi corresponding author dan merupakan pembimbing pertama atau kedua.
  • Apakah luaran RTA tahun sebelumnya yang masih berstatus under review menghalangi pengajuan RTA tahun berikutnya?
    Tidak. Pengusul tetap dapat mengajukan RTA tahun berikutnya sepanjang capaian minimal luaran telah terpenuhi sesuai panduan.
  • Apakah seorang dosen boleh mengajukan proposal pada dua/lebih program penelitian?
    Boleh asal memenuhi persyaratan yang ada di panduan
  • Untuk program Academic Excellence tahun ini apakah diperbolehkan untuk tugas akhir mahasiswa?
    AE tidak boleh tugas akhir mahasiswa, karena tugas akhir mahasiswa sudah diwadahi dalam RTA.
  • Dimana bisa diperoleh prosedur izin penelitian asing?
    Mohon dicek di Undang-undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Apakah pendanaan penelitian boleh digunakan untuk mobilisasi ke luar negeri?
    Direktorat Penelitian tidak merekomendasikan pengambilan data langsung ke luar negeri. Pengambilan data disarankan melalui pengiriman data, sampel, atau media daring.
  • Apakah hibah laboratorium hanya untuk pengembangan alat?
    Tidak. Pengembangan sistem manajemen laboratorium yang meningkatkan layanan juga dapat diajukan.
  • Apakah hibah PKPLP dapat diajukan secara individu?
    Tidak. Hibah PKPLP harus diajukan oleh tim (ketua dan anggota).
  • Apakah wajib mencantumkan manajer teknis atau penyelia?
    Tidak wajib, kecuali untuk laboratorium terakreditasi. Dalam panduan, nomenklatur tersebut hanya sebagai contoh.
  • Apakah bahan alternatif untuk praktikum atau hewan uji diperbolehkan?
    Diperbolehkan sepanjang mendukung kompetensi dan dikombinasikan dengan pengelolaan hewan uji yang sesuai.

B. Program Publikasi

  • Apakah afiliasi ganda diperbolehkan?
    Tidak. Pengusul wajib memiliki afiliasi tunggal Universitas Gadjah Mada.
  • Bagaimana ketentuan Impact Factor (IF) tinggi?
    • Bidang Saintek: IF ≥ 3
    • Bidang Soshum: IF ≥ 1 IF
  • Apakah artikel hasil luaran wajib program penelitian dapat diajukan insentif publikasi?
    Tidak. Luaran wajib tidak dapat diajukan insentif untuk menghindari double funding. Namun, luaran tambahan dapat diajukan.
  • Apakah artikel dari penelitian yang didanai fakultas dapat diajukan insentif?
    Artikel dari pendanaan fakultas yang mensyaratkan luaran publikasi tidak memenuhi syarat insentif. Seluruh artikel akan diverifikasi oleh Ditlit dan fakultas.
  • Rentang waktu artikel yang dapat diajukan insentif tahun 2025?
    Artikel yang terbit dan terindeks Scopus/WoS pada tahun 2024–2025 sesuai ketentuan panduan.
  • Apakah bantuan APC dapat diberikan untuk artikel yang sudah didanai program penelitian?
    Tidak. Program penelitian tertentu sudah mencakup biaya publikasi sehingga tidak diperkenankan double funding.
  • Bagaimana proses penentuan quartile pada artikel yang terbit di jurnal mutidisiplin (quartile ganda)?
    Artikel yang terbit di jurnal multidisiplin (memiliki quartile ganda) maka penentuan kategori dilakukan berdasarkan subject area artikel dengan melibatkan tim reviewer.
  • Apakah artikel yang sudah mendapatkan pendanaan dari Kementerian, contoh: LPDP, masih eligible untuk diajukan program karya ilmiah sudah terbit?
    Masih eligible diajukan program karya ilmiah sudah terbit.
  • Apakah jurnal penerbit MDPI dan Frontiers dapat didukung?
    Tidak. Sesuai ketentuan kehati-hatian, jurnal dari penerbit tersebut dikecualikan dari dukungan.
  • Bagaimana jika biaya APC melebihi maksimal pendanaan yang tertuplis di panduan?
    Bantuan pendanaan APC hanya bisa diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tertulis di panduan, apabila biaya APC melebihi ketentuan maka pengusul sisa pendanaan akan ditanggung oleh pengusul
  • Apakah konversi tesis/disertasi memerlukan surat izin alumni?
    Tidak. Pengusul cukup mengajukan formulir dan mencantumkan nama penulis.
  • Apakah saya bisa mengajukan dua artikel sekaligus dalam satu periode usulan di Program Bantuan Pendanaan Konversi Tugas Akhir
    Tidak, setiap usulan hanya dapat diajukan pada setiap periode, sehingga usulan lainnya bisa diajukan pada periode berikutnya
  • Berapa jumlah buku/book chapter yang dapat diajukan dalam satu tahun anggaran pada Insentif Buku dan Book Chapter Telah Terbit?
    Maksimal dua judul luaran per pengusul dalam satu tahun anggaran (buku, book chapter, atau kombinasi).
  • Apabila dalam periode satu tahun anggaran mengusulkan lebih dari dua judul luaran (buku/book chapter/kombinasi), apakah judul buku/book chapter yang tidak lolos karena melebihi kuota tersebut dapat diajukan kembali di periode tahun anggaran selanjutnya?
    Apabila judul buku/book chapter yang akan diajukan pada periode tahun anggaran selanjutnya memenuhi kriteria panduan pada periode tersebut, maka dapat diusulkan kembali.
  • Bagaimana cara mengetahui penerbit adalah anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan masa keanggotaan minimal 3 (tiga) tahun?
    Keanggotaan IKAPI dan masa keanggotaannya dapat diketahui melalui website https://www.ikapi.org/anggota-ikapi/
  • Bagaimana cara mengetahui International Standard Book Number (ISBN) buku telah terdaftar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia?
    Untuk mengetahui ISBN buku telah terdaftar di Perpusnas RI, dapat mengakses https://isbn.perpusnas.go.id/
  • Bagaimana memastikan status dosen aktif?
    Status dosen aktif dapat dicek melalui SIMASTER.
  • Apakah dosen tugas belajar boleh mengajukan hibah?
    Dosen dengan status izin belajar (tidak dibebastugaskan) dan masih menjalankan Tri Dharma di UGM diperbolehkan mengajukan hibah.

Catatan: Seluruh pengajuan tetap mengacu pada panduan resmi masing-masing program. 

Table of Contents