Komisi Etik Penelitian Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu upaya Universitas Gadjah Mada untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan. Kantor Komisi Etik Penelitian berada di Direktorat Penelitian, Gedung Pusat UGM Lantai 3 Sayap Selatan.
Permohonan Surat Persetujuan Komisi Etik (Ethical Clearance) WAJIB dilakukan sebelum penelitian dimulai.
Dokumen pengajuan:
- Formulir 1 Pengajuan Telaah Etik Baru (dapat diunduh di sini)
- Formulir 2 Ringkasan Protokol (dapat diunduh di sini)
- Surat Pengantar dari Institusi
- Proposal/Protokol yang Sudah Disahkan Pembimbing/Lembaga
- Formulir Penjelasan kepada Calon Subyek Penelitian (wajib dilampirkan jika penelitian melibatkan manusia)
- Informed Consent Form (ICF) – Lembar Persetujuan setelah Penjelasan (wajib dilampirkan jika penelitian melibatkan manusia)
- Iklan/Advertisement (jika ada)
- Brosur Penelitian (jika ada)
- Alat Pengumpulan Data, Contoh: Panduan Wawancara, FGD, Kuesioner
- Daftar Nama Tim Peneliti (dilengkapi penjelasan peran dan tugas secara detail)
- CV Peneliti (dokumen terpisah dari Daftar Nama Tim Peneliti)
- Anggaran Penelitian
Prosedur pengajuan
Mengirimkan email ke komisietik@ugm.ac.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi komisietik@ugm.ac.id.