• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • SDM
  • Perpustakaan
  • Surel
  • Direktori
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Penelitian
  • Tentang Direktorat
    • Profil Direktorat
    • Manajemen Direktorat
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Layanan
    • Aplikasi
      • Cek similaritas
      • MEPI
      • Scopus AI
      • Scimago Journal Rank
      • SciVal
      • UGM Experts
    • Penelitian
      • Informasi Penelitian
      • LPDP
      • PUIPT
      • GRS-BPDPKS
      • PKR-BRIN
      • RIIM-BRIN
      • RIIM-EKSPEDISI
      • Kegiatan Penelitian
      • Sumber Daya Peneliti
      • Verifikasi akun SINTA
    • Jurnal
    • Komisi Etik Penelitian
    • Workshop
  • Statistik
  • Panduan
    • Panduan Program 2026
    • Video Sosialisasi dan Workshop 2026
    • EQUITY WCU 2025/2026
  • FAQ
  • Newsletter
  • Home
  • Berita

Sivitas UGM Belajar Lisensi Hak Cipta Melalui Creative Commons

  • Berita, Fitur, Slider
  • 26 Juni 2024, 11.15
  • Oleh : almaruf.syuhada

Jum’at, 21 Juni 2024 Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Direktorat Penelitian menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Tema yang diangkat pada agenda sosialisasi kali ini adalah Mengenal Lisensi Creative Commons untuk Mendukung Inovasi. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen, peneliti, mahasiswa dan tenaga kependidikan mengenai batasan dalam penggunaan karya milik orang lain. Dalam penciptaan karyanya tidak jarang sivitas menggunakan gambar, software, bahan ajar, dan karya lainnya yang tersebar di internet namun memiliki izin terbatas. Untuk menghindari penyalahgunaan hak cipta, sivitas perlu memahami lisensi yang diterapkan pada karya kreatif tersebut. Lembaga yang menyediakan lisensi untuk distribusi karya tersebut adalah Creative Commons (CC).

Materi terkait lisensi CC pada kegiatan ini disampaikan oleh narasumber Ari Juliano Gema, S.H. dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Law Firm dan dipandu oleh Virga Dwi Efendi S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum UGM. Ari Juliano Gema atau biasa disapa Bang Ajo menyampaikan bahwa lisensi CC berawal dari keresahan dimana data, informasi, ataupun karya dari internet sangat terbuka dan mudah diakses serta digunakan. CC bertujuan untuk melindungi setiap karya di open access media serta dapat memberikan akses kepada setiap orang secara legal. Ajo menambahkan sesuai UU Hak Cipta, lisensi pada dasarnya adalah izin dari pencipta.

Terdapat dua jenis lisensi yaitu lisensi tertutup dan terbuka. Lisensi tertutup harus mendapatkan izin dari pihak pencipta karya secara one to one sedangkan lisensi terbuka dalam CC bertujuan untuk memudahkan kedua belah pihak. Menurut Ajo terdapat empat macam ketentuan dalam Lisensi CC antara lain Atribution (BY), ShareAlike (SA), NonComercial (NC), dan NoDerivatives (ND). Setiap lisensi CC tersebut memiliki aturannya masing-masing.

Sebagai contoh Attribution adalah ketentuan lisensi untuk dapat menggunakan karya tanpa izin khusus. Hal ini dapat dilakukan sepanjang pengguna mencantumkan informasi seperti judul, nama pencipta, dan sumber. Aturan ini mirip dengan penggunaan kutipan dalam penulisan.

Selesai paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Melalui kegiatan ini merupakan bentuk dukungan UGM dalam mengimplementasikan SDGs nomor 4 yakni mewujudkan pendidikan berkualitas (Quality Education). Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada sivitas agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain Apabila dalam karya tersebut dilindungi dengan lisensi CC, sivitas lebih memahami batasan penggunaan dari karya tersebut.

Related Posts

Match Making Research Interest dengan Peneliti Bereputasi Global

Panduan Selasa, 10 Maret 2026

Waktu Batch 1:25 September 2025 s.d 28 November 2025Batch 2:23 Februari 2026 s.d 25 Maret 2026 Syarat pengusul Dosen UGM Latest update 23 Februari 2026 Informasi terkait bantuan ini dapat menghubungi Ma'ruf..

Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Riset Kolaborasi Indonesia Tahun 2026

Informasi penelitianPengumuman Sabtu, 7 Maret 2026

Berdasarkan Surat Asosiasi LPPM PTNBH tanggal 7 Maret 2026 tentang  Perpanjangan Penerimaan Proposal RKI dan PMKI Tahun 2026, disampaikan bahwa batas waktu pengunggahan proposal diperpanjang hingga Selasa, 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.

Riset Kolaborasi Indonesia

Informasi penelitianPengumuman Jumat, 20 Februari 2026

Program Riset Kolaborasi Indonesia 01 Baca Panduan Program Pelajari ketentuan, persyaratan, formulir, serta skema pendanaan sebelum mengajukan proposal. Baca Panduan Unduh Format Proposal 02 Kirim Proposal melalui Sistem RKI-ITS Pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui […].

Mengembalikan Sains ke Ruang Publik: UGM Raih TCID Author Awards 2025

BeritaFiturSlider Rabu, 18 Februari 2026

The Conversation Indonesia kembali menyelenggarakan penghargaan bagi para ilmuwan dan lembaga di Indonesia dengan tajuk TCID Author Awards 2025: Mengembalikan Sains ke Ruang Publik. The Conversation Indonesia adalah platform media berbasis pengetahuan yang mempublikasikan artikel […].

Berita Terbaru

  • Match Making Research Interest dengan Peneliti Bereputasi Global
  • Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Riset Kolaborasi Indonesia Tahun 2026
  • Riset Kolaborasi Indonesia
  • Mengembalikan Sains ke Ruang Publik: UGM Raih TCID Author Awards 2025
  • Pemberitahuan Pemenang Program Penghargaan Karya Ilmiah Sudah Terbit pada 10% Top Journal Percentiles – EQUITY WCU Tahun 2025/2026 Tahap 2

Kategori

Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada
Direktorat Penelitian

Kantor Pusat UGM
Lantai 3 Sayap Selatan Ruang S315,
Bulaksumur, Yogyakarta
Indonesia 55281

Phone/Fax.: (+62 274) 520669

Tentang Direktorat

  • Tentang Direktorat
  • Manajemen Direktorat
  • Berita
  • Pengumuman
  • Agenda
  • Panduan

Layanan

  • Workshop
  • Scopus AI
  • Jurnal
  • Info Penelitian
  • Komisi Etik
  • Verifikasi Akun Sinta

© 2026 Direktorat Penelitian Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanPeta SitusKontak