Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Universitas Gadjah Mada dikelola oleh Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Penelitian UGM. Fasilitas layanan yang disediakan antara lain:

  1. Permohonan KI dengan kepemilikan UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  2. Pendampingan tata cara permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
  3. Konsultasi permohonan KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri)
  4. Analisis potensi KI hasil penelitian sivitas akademika di lingkungan UGM
  5. Workshop, sosialisasi, serta pelatihan KI

Tata cara permohonan KI dapat diakses melalui website Direktorat Penelitian pada:

Proses permohonan KI dilakukan melalui website Simaster UGM.

Info lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui:

Kantor KI Direktorat Penelitian UGM
Ruang S3-09, Lantai 3, Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM
e-mail: hki@ugm.ac.id
WhatsApp: +62-898-8888-035