Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Paten Sederhana adalah Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:

  1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
  4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Tabel Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana

No Keterangan Paten Paten Sederhana
1 Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2 Masa Perlindungan 20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan
3 Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
4 Jangka Waktu Mengajukan Keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5 Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
6 Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7 Objek Paten Produk dan Proses Produk atau alat

 

Link Penting terkait Paten:

Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten

 

Link pencarian Paten:

Pangkalan Data Paten Indonesia

Espacenet by European Patent office

US Patent Office

Google Paten