Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Fakultas Biologi

Kemenristekdikti menargetkan 491 hasil riset dan inovasi terdaftar Kekayaan Intelektual (KI) pada tahun 2018 ini. Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D dalam acara sosialisasi kekayaan intelektual di Fakultas Biologi UGM Selasa (10/4) mengungkapkan bahwa “Negara yang maju adalah negara yang aturan dan penerapan kekayaan intelektualnya bagus.” Di Indonesia Undang-undang yang mengatur tentang paten adalah UU No. 13 Tahun 2016. Fungsi kekayaan intelektual adalah untuk melindungi hasil riset dan inovasi.

Kekayaan intelektual erat hubungannya dengan pasar dan ekonomi, oleh sebab itu Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D  mengajak para peneliti untuk berpikir entrepreneur . Peneliti harus mampu membuat produk/hasil risetnya dilindungi KI dan mempunyai nilai jual karena KI yang bagus harus digunakan dalam perdagangan.

Kekayaan Intelektual (KI) membutuhkan kreatifitas dan kesadaran. KI sangat potensial dan dilirik oleh banyak pihak terutama oleh perusahaan obat, oleh karena itu ketika peneliti tidak sadar pentingnya KI maka peneliti dapat dirugikan.

Penting bagi para peneliti untuk mempelajari dan memahami tentang HKI. Keberhasilan mempelajari HKI dibuktikan dengan bisa membedakan 7 cabangnya sebagai berikut :

  1. Hak Cipta : yang dapat dilindungi hak cipta adalah seni, sastra, ilmu pengetahuan, program komputer, dan karya tertulis.
  2. Paten : melindungi invensi pada bidang teknologi, atau teknologi untuk memecahkan masalah, contohnya adalah mesin-mesin.
  3. Merek : merek merupakan tanda untuk mengetahui asal barang tersebut berupa gambar, logo, nama, kata, angka, susunan warna, suara sebagai tanda, hologram.
  4. Desain industri : desain industri bersifat estetika, hanya melindungi tampilan luar sedangkan bagian dalam biasanya dilindungi paten.
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu : merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tata letak, contoh yang termasuk pada HKI cabang ini adalah desain komponen elektronik pada PCB.
  6. Rahasia dagang : segala sesuatu terkait teknologi yang dirahasiakan. Rahasia dagang hampir sama seperti paten hanya saja bersifat rahasia.
  7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : sekelompok tanaman dari jenis, spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe.

Prof. Tomi juga mengingatkan kepada para peneliti untuk segera mendaftarkan hasil riset dan inovasi mereka, pendaftaran dapat melalaui subdirektorat penelitian Hak Kekayaan Intelektual UGM. Beliau juga menambahkan bahwa semua yang dihasilkan oleh pegawai negeri sipil adalah milik instansi tempat bekerja.